Saksi JPU Ngaku-ngaku Kirim Anggota FPI ke ISIS
Rabu, 19 Januari 2022
Faktakini.info, Jakarta - Aziz Yanuar SH Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) sejak lama telah menepis berbagai tudingan yang mencoba mengkait-kaitkan Front Pembela Islam (FPI) dengan terorisme. Aziz menegaskan FPI sudah bubar, dan upaya untuk menteroriskan FPI adalah mustahil karena FPI nya sudah bubar.
Alumnus Universitas Pancasila itu menyebut upaya penterorisan FPI termasuk munculnya video-video pengakuan palsu adalah framing dan upaya pembusukan kepada FPI yang sudah bubar.
"FPI Front Pembela Islam sudah bubar itu fakta. Mengenai ada klaim dari eks anggota FPI yang pernah gabung FPI dulu dan saat ini menjadi terduga pelaku teror, maka itulah namanya framing jahat kolaborasi media iblis dan iblis operator isu jualan teror ini, karena membuktikan FPI terkait dengan aksi teror saat ini adalah tidak mungkin karena FPI nya sudah bubar", ujar Aziz kepada Faktakini.info, Ahad (4/4/2021) sore.
Aziz mengungkap di FPI bila ada orang yang berpikiran ekstrim dan ngotot mau memaksakan pendapat nya sendiri, pasti sudah dikeluarkan dari organisasi. tidak diterima di tubuh FPI yang wasathiah.
"Di FPI ketika masih eksis secara entitas, orang orang yang sok radikal radikul dan ngotot mau maunya sendiri pasti sudah dikeluarkan dari FPI. Dan orang-orang tersebut tidak diterima di tubuh FPI yang wasathiah."
Terkait hal itu, pada sidang Munarman hari ini nama eks Anggota FPI yang telah bubar itu juga coba diseret-seret terlibat ISIS.
Terpidana kasus terorisme sekaligus anggota Jemaah Ansharut Daulah (JAD), K mengklaim mengirimkan beberapa anggota Front Pembela Islam (FPI) ke ISIS pada 2015 silam.
Padahal setiap anggota FPI itu memiliki dan harus mampu menunjukkan bukti Karta Tanda Anggota FPI. Namun K sama sekali tidak menunjukkan Kartu Tanda Anggota FPI.
Hal ini Koswara sampaikan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Pengakuan ini diungkap saat Kuasa hukum Munarman bertanya kepada Koswara darimana ia mengetahui bahwa kliennya merupakan Panglima FPI. Mereka bertanya apakah hal itu merupakan pengetahuan Koswara sendiri atau diberitahu orang lain.
"Apa bapak menjawab ini atas dasar pengetahuan bapak, atau bapak diberitahu terus mengiyakan?" tanya pengacara Munarman dalam sidang yang digelar di PN Jaktim, Rabu (19/1).
Koswara lalu menjawab, "Saya kerjaannya ngisi kajian, sebagian orang-orang yang saya transfer ke ISIS itu orang FPI."
"Di antara orang-orang yang saya berangkatkan ke ISIS pada 2015 saat saya kena tindak pidana terorisme itu ada beberapa orang yang memang dari jemaah FPI," klaimnya.
Koswara mengaku tak pernah bertemu dengan Munarman. Namun, menurutnya, semua orang mengetahui siapa Munarman. Ia juga mengaku mengetahui Munarman Panglima FPI dari media massa.
"Bahkan saya ngefan sama Pak Munarman itu, jadi saya tahu status sebagai Panglima FPI dan lain-lain dari media massa, semua tahu," kata Koswara.
Dalam sidang ini Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme. Ia disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdasi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Selain itu, Munarman juga menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Munarman juga disebut mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.
Front Pembela Islam (FPI) sejak lama telah menolak ISIS dan menolak berbaiat dengan mereka. Jadi adalah sebuah fitnah keji bila FPI dikatakan sebagai pendukung ISIS. Justru FPI adalah musuh ISIS.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dengan tegas menyatakan:
"Jadi, soal ISIS sikap FPI sejak tahun 2014 sudah tegas dan jelas, bahwa siapa pun, termasuk ISIS, yang suka mengkafirkan dan menumpahkan darah sesama muslim tanpa hak adalah musuh FPI".
Habib Rizieq juga menyatakan, "Kita harus lebih peduli kepada rakyat Palestina, dan FPI mendukung perjuangan Palestina. Akan tetapi FPI tidak mendukung Perjuangan ISIS di Suriah dan Irak, karena disana terjadi peperangan antar sesama umat Islam hanya karena perbedaan Mazhab. Tidak ada Khalifah yang menghancurkan umat Islam gara-gara hanya perbedaan Mazhab".
FPI juga telah mengeluarkan “Maklumat FPI tentang ISIS” yang dirilis hari Ahad (10/8/2014) yang isinya menolak ISIS.
Sebelum ditangkap, Munarman telah menyampaikan ada operasi untuk menteroriskan dirinya dan FPI dan itu semua terkait dengan kasus pembunuhan 6 Laskar FPI di tol KM 50 Jakarta - Cikampek yang terjadi pada hari Senin (7/12/2020) lalu.
“Ini ada operasi media yang besar-besaran dan sistematis untuk penggalangan opini publik dalam rangka memframing, menstigma dan melabelisasi saya dan FPI agar diteroriskan. Tujuannya supaya kalau FPI dianggap organisasi teroris maka pembunuhan terhadap anggota FPI itu menjadi sah. Supaya nanti kalau pengurus FPI mati ditembak atau ditangkap itu tidak ada yang bela, dan kasus enam laskar menjadi hilang,” kata Munarman dalam video yang diterima Suara Islam Online, Kamis (11/2/2021).
Dalam sidang sebelumnya, Munarman menyampaikan apa yang terjadi saat ini merupakan sebuah fitnah untuk dirinya, sebab itu tidak sesuai dengan kenyataan.
“Kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya. Tidak sesuai dengan kenyataan apa yang ada dalam diri saya,” ujar Munarman dalam sidang yang digelar secara online di PN Jaktim, Rabu (1/12/2021).
Sumber: detik.com dan lainnya