Sepatutnya Polri Lakukan Pembenahan Internal Dalam Pemanggilan Proses Penegakan Hukum

 



Sabtu, 29 Januari 2022

Faktakini.info

*SEPATUTNYA POLRI MELAKUKAN PEMBENAHAN INTERNAL DALAM PEMANGGILAN PROSES PENEGAKAN HUKUM*

Oleh,

*Chandra Purna Irawa.,S.H.,M.H.*

_(Ketua LBH PELITA UMAT)_

Beredar informasi di media sosial Edy Mulyadi mendapat Surat panggilan dari Kepolisian Republik Indonesia, Badan Reserse Kriminal, Direktorat Tindak Pidana Siber Dengan Surat Panggilan Nomor : 31/Res.2.5.II/2022/Ditpitsiber, tertanggal 26 Januari 2022 yang isinya *meminta untuk hadir menemui Penyidik SYAFI'I NAFSYIKIN, SH, SIK, MH,* pada Jum'at tanggal 28 Januari 2022, pukul 10.00 WIB. 

Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, Bahwa dalam KUHAP mekanisme pemanggilan saksi. Ada tenggang waktu yang harus dipenuhi ketika penyidik akan memanggil saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Jika tenggang waktu dimaksud tidak terpenuhi maka saksi boleh saja tidak memenuhi panggilan itu, hal itu tentunya tidak dapat dipandang perlawanan atau menghalangi proses penyidikan tetapi dorongan untuk memanggil saksi secara profesional sesuai hukum acara yang berlaku. Hal ini merujuk kepada ketentuan Pasal 112 ayat (1) KUHAP;

KEDUA, Bahwa Pasal 112 ayat (1) KUHAP menentukan salah satu alat mengukur keabsahan surat panggilan dengan memperhatikan tenggang waktu yang dipandang wajar antara diterimanya panggilan dengan hari seorang itu dharuskan memenuhi panggilan tersebut. Berapa lama sehingga panggilan itu masuk dalam katagori tenggang waktu yang wajar yaitu dapat dirujuk Pasal 227 ayat (1) KUHAP untuk dijadikan ukuran tenggang waktu dimaksud yakni berjarak tiga hari;

KETIGA, Bahwa KUHAP menganggap tiga hari adalah waktu yang wajar, setidaknya dalam tenggang waktu tersebut saksi bisa mempersiapkan diri baik mental maupun materi kesaksian. Disamping itu, agar si saksi dapat mengatur waktunya sehingga dapat menghadiri panggilan itu. Disini hukum juga dipandang telah menghormati hak-hak si saksi;

KEEMPAT, Bahwa metode menghitung tiga hari dapat merujuk ketentuan Pasal 228 KUHAP, pada pokoknya menerangkan mulai menghitung tiga hari itu yakni pada hari berikutnya. Ketentuan Pasal tersebut menyatakan: _"Jangka atau tenggang waktu menurut undang-undang ini mulai diperhitungkan pada hari berikutnya."_

KELIMA, Bahwa beredar kembali informasi Panggilan Kedua Bareskrim yang diterima tanggal 28 Januari 2022, dengan nomor : Nomor : 33/Res.2.5.II/2022/Ditpitsiber, untuk datang pada Senin tanggal 31 Januari 2022, pukul 10.00 WIB secara prosedur juga masih cacat. Sebab jika dihitung tiga hari, maka dimulai tanggal 29 Januari, 30 Januari, dan 31 Januari 2022.

Sehingga berdasarkan ketentuan pasal  227 ayat (1)  dan Pasal 228 KUHAP, *paling cepat semestinya panggilan dilaksanakan pada Selasa 1 Februari 2022.* 

KEENAM, Bahwa atas penjelasan diatas, sepatutnya Polri melakukan pembenahan pemanggilan dalam proses penegakan hukum agar orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan dapat mempersiapkan diri secara mental dan menghormati hak-hak asasi orang tersebut.

Demikian

IG @chandrapurnairawan