Sidang Kasus Pembunuhan Laskar FPI Kembali Ditunda

 




Selasa, 25 Januari 2022

Faktakini.info, Jakarta -  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kembali menunda sidang lanjutan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), Selasa (25/1). Penundaan tersebut disebut karena ketua majelis hakim, Arif Nuryanta, punya kesibukan lain.

Sidang yang menyeret dua anggota Resmob Polda Metro Jaya itu akan kembali dilanjutkan, pada Rabu (2/2), pekan mendatang. Sidang lanjutan, pada Selasa (25/1), sebetulnya babak akhir pemeriksaan saksi-saksi. Dijadwalkan sebelumnya, sidang akan mendengar kesaksian dari dua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorello.

Persidangan hari ini sedianya dimulai pukul 10.00 WIB. Namun sempat molor selama satu jam. Pada pukul 11.00 WIB, hakim anggota, Suharno, baru membuka sidang. Namun, setelah membuka sidang, Suharno yang juga Kepala Humas PN Jaksel itu menyampaikan, persidangan tak dapat dilanjutkan. Alasannya, ketua majelis hakim, Arif Nuryanta berhalangan hadir

“Kami sampaikan bahwa, ketua majelis ada tugas lain,” kata Suharno kepada forum sidang. Ia menjelaskan, kesibukan lain tersebut terkait dengan peran hakim Arif Nuryanta yang sedang menjalani pelatihan. “Sehingga, persidangan hari ini mesti ditunda,” ujar Suharno.

Permintaan hakim agar sidang tersebut ditunda pun disetujui para pihak. Para terdakwa, dan tim kuasa hukumnya setuju dengan penundaan tersebut. Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), pun mengiyakan penundaan tersebut. Karena itu, kata hakim Suharno, sidangpun disepakati ditunda. “Baik, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Rabu, 2 Februari 2022 mendatang,” terang Suharno.

Penundaan sidang pembunuhan anggota Laskar FPI ini bukan kali pertama. Catatan Republika.co.id, sidang unlawfull killing tersebut sudah tiga kali mengalami penundaan. Pada Selasa (23/11) 2021 lalu, sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi ajuan JPU juga sempat ditunda.

Waktu itu, alasan penundaan karena orang tua terdakwa Ipda Yusmin meninggal dunia. Kabar kematian keluarga tersebut membuat Ipda Yusmin tak dapat hadir di persidangan.

Penundaan persidangan juga pernah terjadi pada, Selasa (14/12) 2021 lalu. Ketika itu, agenda sidang yang masih menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi ditunda karena para hakim sedang melangsungkan cuti menjelang akhir tahunan.

Sidang pelanggaran HAM dalam bentuk ulawfull killing ini menyeret dua tersangka dari Resmob Polda Metro Jaya, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorello. Keduanya didakwa atas penembakan mati enam pengawal Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Pembunuhan tersebut terjadi di Kilometer (Km) 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang, Jawa Barat (Jabar).

Enam umat Islam pengawal Habib Rizieq Shihab yang tewas dibunuh polisi itu adalah Andi Oktiawan, Ahmad Sofiyan (Ambon), Faiz Ahmad Syukur, Muhammad Reza, Lutfi Hakim dan Muhammad Suci Khadavi. 

Namun persidangan itu dinilai hanya manipulasi dan dagelan belaka, sehingga keluarga korban dan tim kuasa hukumnya tidak tertarik untuk hadir di PN Jaksel. 

"Sidang manipulasi. Sidang abal-abal itu tdk akan sedikitpun memenuhi rasa keadilan rakyat, malah justru sebaliknya, semakin menambah kezaliman kalian di mata rakyat. Kalau Mau Adil, Mestinya yg disidang itu fadhil & dudung. Sidangnya bukan di pengadilan negeri, tapi di pengadilan HAM. Sidangnya pun harus sidang atas penyiksaan & pembunuhan di luar hukum terhadap 6 (enam) laskar FPl, bukan terhadap 4 (empat). Karena 6 laskar yg disiksa & dibantai, bukan empat. Ingat terus #6SyuhadaFPI", ujar Ustadz Suhada ayah dari almarhum Faiz di akunnya 

Menurut kuasa hukum keluarga enam laskar FPI, Azis Yanuar SH, sidang kasus ini merupakan dagelan para penegak hukum semata.

Karena, lanjut Azis, sejak peristiwa pembunuhan terhadap enam anggota laskar FPI, para tersangka tidak ditangkap maupun dipenjara. 

Dua anggota polisi berinisial FR dan MYO yang diduga menembak enam laskar FPI pengawal Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek tersebut tetap aktif bekerja sebagai anggota polisi Polda Metro Jaya.

"Para pelaku penembakan tidak ditangkap dan ditahan. Menurut Komnas HAM dalam surveilans itu ada surat perintahnya. Jika itu benar, siapa yang memerintahkan? Mengapa yang memerintah tidak diungkap dan tidak ditahan juga. Hal tersebut membuktikan kemungkinan diduga sidang dan proses itu hanya dagelan," kata Azis saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).

Karenanya, baik Azis maupun pengacara lain yang mewakili keluarga korban, menganggap bahwa sidang dan proses hukum yang menjerat dua tersangka yang merupakan anggota polisi tersebut hanyalah formalitas belaka. Azis mengaku bahkan tidak tertarik untuk mengikuti semua proses dagelan tersebut. 

"Kami tidak tertarik pada dagelan, kami tidak akan (hadir di persidangan)," kata Azis.

Sumber: Republika.co.id dan lainnya