Terkuak, Khilafah Versi Saksi JPU Beda Dengan Munarman
Rabu, 19 Januari 2022
Faktakini.info, Jakarta - Dalam sidang Munarman di kasus terorisme, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum hari ini memberi pernyataan aneh. Dia bicara soal khilafah namun isinya ternyata berbeda jauh dengan yang selama ini telah dijelaskan dan diumumkan oleh Munarman di berbagai forum.
Diketahui, saksi yang dihadirkan di sidang Munarman berinisial K ini adalah narapidana terorisme. Saksi ini juga mengaku berbaiat ke ISIS pimpinan Abu Bakr al-Baghdadi.
Pada akhir persidangan, dengan dalih "telah berdaulah khilafah", saksi K ini menyarankan agar Munarman meninggalkan pekerjaan pengacara. Parahnya lagi, dia kemudian menyarankan agar Munarman istikamah ke ISIS.
"Saya cuma ingin mengingatkan kepada diri saya, kepada diri saya dan ke Abang (Munarman), dan juga kepada semua yang hadir. Bahwasanya kita sebagai seorang muslim, kita diperintahkan untuk menegakkan hukum Allah, dan apalagi kalau misalnya Abang Munarman khususnya, kepada semuanya, ya lebih baik istikamah aja, Bang, kalau emang kita berdaulah khilafah, ini hukum yang jelas," klaim saksi di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Jaktim, Rabu (19/1/2022).
Tak hanya itu, saksi malah bicara panjang lebar meminta pengacara dan hakim meninggalkan pekerjaannya. Menurutnya, hukum di Indonesia tidak adil.
"Tinggalkan pekerjaan pengacara, hakim, segala macam. Ini nasihat, tidak ada kaitan dengan sidang. Ini sebagai bentuk dakwah saya karena hukum Indonesia bukan hukum Islam. Jadi jangan mentang-mentang kemudian ada yang paham tentang hukum, dimana giliran kita yang tidak paham tentang hukum itu dihukum. Tidak bisa berkilah yang orang yang biasa, penguasa melanggar hukum tidak ada yang dihukum. Nggak pernah adil, maka jangan sekali-sekali kembali kepada hukum selain daripada hukum Allah," klaimnya.
"Itu aja nasihat saya untuk pak hakim, untuk pengacara, semuanya. Terkhusus untuk Bang Munarman," lanjutnya.
Ucapan saksi ini tentu sungguh aneh dan berbeda jauh dengan khilafah yang dipahami dan dijelaskan oleh FPI. Bahkan tidak pernah ada kalimat semacam itu diajarkan oleh Habib Rizieq Shihab maupun Munarman.
Sebagai informasinya antara lain pada acara DUA SISI di stasiun televisi tvOne pada hari Kamis (1/8/2019) malam mengambil tema "Tarik Ulur Izin FPI: Karena Ideologi Atau Pilihan Politik?", Munarman menjelaskan tentang khilafah.
Munarman saat itu menjelaskan, "Di dalam AD FPI (Front Pembela Islam) memang ada pasal 6, visi misi ya, itu menyatakan visi misinya itu penegakan syariat Islam secara kaffah dibawah naungan khilafah islamiyah berdasarkan manhaj nubuwwah melalui dakwah, hisbah dah jihad. Nah kemudian penjelasan itu kalau sekedar membaca Anggaran Dasar itu memang tidak ditemukan, nah, kita penjelasan di AD adalah Anggaran Rumah Tangga, di ART itu ada 3 poin penjelasan tentang ini. Ini saya menjelaskan dari aspek Document Legal FPI dulu".
"Yang dimaksud dengan penegakan syariat Islam secara kaffah artinya penegakan syariat Islam di sektor ibadah, muamalah, munakahah dan jinayah. Itu aspek ilmu fiqih. Bahasa Indonesianya itu di bidang ibadah individu ya (yaitu) Sholat Puasa segala macam, kemudian di bidang hukum keluarga, sosial, kebudayaan, ekonomi, kan kita sudah ada UU Perbankan Syariah, kemudian di bidang jinayah di Aceh ada Qanun tentang jinayah, tentang hukuman tidak boleh berkhalwat, cambuk macam-macam, itu yang bagi kita adalah seluruh aspek tadi", lanjut Ustadz Munarman.
"Yang kedua penjelasannya itu, ditegakkan di sektor itu individu, keluarga, masyarakat dan negara. Bagi FPI penegakan syariat Islam ini, ini adalah harus melalui proses legal konstitusional. Pertama, di Indonesia itu ada UU tentang haji, itu syariat Islam, ada UU tentang zakat, itu syariat Islam, ada UU tentang perbankan syariah muamalah, itu syariat Islam, bagi kita itu yang kita inginkan, itu yang didorong melalui proses parlementer".
"Yang ketiga, bagi FPI yang dimaksud dengan khilafah islamiyah itu adalah mendorong kerjasama antar negara OKI (Organisasi Konferensi Islam), Indonesia ini adalah salah satu negara OKI, dalam sektor pasar bersama, mata uang bersama, bebas visa dan bebas paspor kunjungan antar negara Islam, penguatan peran Parlemen antar negara Islam, pembentukan pengadilan Mahkamah di antara negara - negara OKI. Dan itu justru sudah dipraktekkan oleh Eropa dengan adanya Uni Eropa, di Uni Eropa ada mata uang Euro, ada pengadilan Parlemen Eropa, ada pengadilan HAM di sektor Eropa, jadi itu sudah dipraktekkan sebetulnya di negara yang tidak berbasiskan Islam, nah kenapa tidak dilakukan oleh negara-negara anggota OKI. Itu perspektif FPI dalam konteks penegakan syariat Islam secara kaffah", jelas Munarman.
Munarman mengakui masih banyak pihak yang tidak memahami tentang khilafah yaitu karena keterbelakangan intelektual alias perlu menambah khazanah dan membaca, dan satu lagi karena keterbelakangan mental yaitu Islamophobia.
Kembali ke jalan nya persidangan, setelah saksi K menyampaikan sarannya itu, Munarman sama sekali tidak pecah konsentrasi nya dan kembali menegaskan dia tidak melakukan baiat. Dia mengaku tidak berbaiat ke ISIS.
"Ada yang saya tidak benarkan (keterangan saksi), yaitu soal baiat. Saya tidak berbaiat," tegas Munarman.
Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman juga disebut jaksa telah berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi.
Jaksa mengklaim perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat. Adapun tempatnya adalah Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Perbuatan Munarman itu dilakukan dalam kurun 2015.
Sebelum ditangkap, Munarman telah menyampaikan ada operasi untuk menteroriskan dirinya dan FPI dan itu semua terkait dengan kasus pembunuhan 6 Laskar FPI di tol KM 50 Jakarta - Cikampek yang terjadi pada hari Senin (7/12/2020) lalu.
“Ini ada operasi media yang besar-besaran dan sistematis untuk penggalangan opini publik dalam rangka memframing, menstigma dan melabelisasi saya dan FPI agar diteroriskan. Tujuannya supaya kalau FPI dianggap organisasi teroris maka pembunuhan terhadap anggota FPI itu menjadi sah. Supaya nanti kalau pengurus FPI mati ditembak atau ditangkap itu tidak ada yang bela, dan kasus enam laskar menjadi hilang,” kata Munarman dalam video yang diterima Suara Islam Online, Kamis (11/2/2021).
Dalam sidang sebelumnya, Munarman menyampaikan apa yang terjadi saat ini merupakan sebuah fitnah untuk dirinya, sebab itu tidak sesuai dengan kenyataan.
“Kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya. Tidak sesuai dengan kenyataan apa yang ada dalam diri saya,” ujar Munarman dalam sidang yang digelar secara online di PN Jaktim, Rabu (1/12/2021).
Sumber: detik.com dan lainnya