Tetap Suarakan Preshold 0 Persen, Tamsil Linrung: Demi Kualitas Demokrasi di Negeri Ini





Rabu, 12 Januari 2022

Faktakini.info, Jakarta - Perjuangan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang menginginkan presidential threshold (PT) nol persen, dapat dukungan penuh dari senator DPD RI asal Sulawesi Selatan (Sulsel).

Empat Senator Sulses itu adalah Andi Muh. Ihsan, Lily Amelia Salurapa, Tamsil Linrung, dan Ajiep Padindang. Mereka sepakat mendukung penghapusan PT 20%. Hal itu disampaikan saat keempatnya mengikuti rapat paripurna DPD RI di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (11/1).

Ketua kelompok DPD RI di MPR, Tamsil Linrung mengatakan, pihaknya terus memperjuangkan PT nol persen. Bahkan, DPD perwakilan dari Sulsel kompak dan satu frekuensi dengan wacana tersebut.

DPD, secara kelembagaan maupun perorangan, akan segera mengajukan judicial review (JR) terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Terutama yang berkaitan dengan persentase ambang batas PT 20 persen menjadi 0 persen.

"Jadi, perlu dipertegas, PT nol persen untuk kepentingan kualitas demokrasi di negeri ini, untuk bangsa ini," tegas Tamsil Linrung

Tamsil menambahkan, dalam kaitan pilpres, tampak jelas ada stratifikasi kelas antarwarga negara di negeri ini. Warga negara yang nonparpol seperti digolongkan sebagai rakyat kelas dua.

Pasal 6A Ayat 2 ditafsirkan warga yang tidak terafiliasi parpol hanya punya hak untuk memilih, bukan dipilih atau mencalonkan diri sebagai kandidat capres maupun cawapres. Karena UU Pemilu mengatur pencalonan harus lewat parpol. Itupun dengan ambang batas dukungan minimal 20% kursi di DPR.

"Dalam prinsip demokrasi, pembagian kelas dan limitasi-limitasi tersebut jelas melanggar hak asasi manusia (HAM). Karenanya, ketentuan itu tidak adil dan bertabrakan dengan konstitusi," tegasnya.

"Bahkan, bisa disebut membajak demokrasi. Jika negeri ini konsisten dan konsekuen menerapkan sistem presidensial, seharusnya semua warga negara diberi kesempatan maju dalam kontestasi pilpres untuk mewujudkan kempimpinan nasional yang kuat,” imbuh Tamsil.

Di sinilah, lanjut Tamsil, perlunya perubahan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 itu. Minimal ketentuan PT 20 persen yang kini lebih memungkinkan untuk diuji.

Karena itu DPD secara kelembagaan dan para senator mengajukan JR ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Foto: Tamsil Linrung 

Sumber: rmol.id