Tolak UU IKN, Koalisi Masyarakat Kaltim: Cacat Prosedural
Jum'at, 21 Januari 2022
Faktakini.info, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kaltim bersama sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Kaltim menolak pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara.
Sikap penolakan didasari pertimbangan risiko seperti terganggunya kehidupan masyarakat adat setempat dan satwa langka akibat pembangunan ibu kota negara.
“Sebelum diundangkan, RUU IKN sendiri dinilai cacat prosedural dan dianggap sebagai bentuk dari ancaman keselamatan ruang hidup rakyat maupun satwa langka yang berada di Kalimantan Timur,” tulisnya dalam keterangan resmi, Kamis (20/1/2022).
“Megaproyek IKN sendiri berpotensi akan menggusur lahan-lahan masyarakat adat, terutama masyarakat adat Suku Balik dan Suku Paser serta warga transmigran yang sudah lama menghuni di dalam kawasan 256 ribu hektar,” lanjutnya.
Mereka melihat keputusan pemindahan ibu kota dilakukan secara terburu-buru sehingga tidak cukup waktu melibatkan masyarakat secara luas. Terlebih, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHK) dinilai tidak disusun secara maksimal.
“Penetapan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur adalah keputusan politik tanpa dasar yang jelas, tidak partisipatif, dan tidak transparan. Cacat prosedural dalam penyusunan KLHS kembali dilakukan dalam pembuatan RUU IKN,” tegas mereka.
Menurutnya, pemerintah perlu berfokus terlebih dahulu pada pemulihan negara pasca pandemi COVID-19, dibandingkan memberi prioritas pada pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
“Dana yang digunakan untuk mewujudkan pemindahan ibu kota, akan sangat lebih berguna apabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara (kesehatan, pendidikan, dan lain-lain) yang sedang mengalami kesulitan,” tandasnya.
Berikut pernyataan lengkap Koalisi Masyarakat Kaltim:
KOALISI MASYARAKAT KALTIM MENOLAK IKN menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Rencana pemindahan IKN sama sekali tidak memiliki dasar kajian kelayakan yang meliputi aspek kemaslahatan, keselamatan, dan kedaulatan umat (manusia dan non manusia) dan cenderung dipaksakan sehingga berpotensi mengancam, menghancurkan dan menghilangkan ruang hidup masyarakat.
2. Mendesak kepada pemerintah untuk mencabut dan membatalkan UU IKN karena cacat prosedural dan tidak menjawab persoalan yang dihadapi rakyat Indonesia saat ini.
3. Mendesak kepada pemerintah RI untuk menyelesaikan permasalahan krisis yang terjadi di Jakarta dan Kalimantan Timur, bukan pemindahan ibu kota baru.
Demikian pernyataan sikap kami sampaikan atas ugal-ugalannya DPR RI dan pemerintah dalam penyusunan dan pengesahan RUU IKN pada tanggal 18 Januari 2022. [kumparan]