Ulama Berdakwah, Bukan Melakukan Tindakan Terorisme [Catatan Advokasi Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain dan Ustadz Anung Al Hamat]
Kamis, 20 Januari 2022
Faktakini.info
*ULAMA BERDAKWAH, BUKAN MELAKUKAN TINDAKAN TERORISME*
_[Catatan Advokasi Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain dan Ustadz Anung Al Hamat]_
Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*
[Advokat, Anggota Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam]
Alhamdulillah, siang tadi (Kamis, 20/1) Penulis bersama sejumlah Advokat dan Ulama mengadakan Press Conference terkait perkembangan penanganan kasus Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain dan Ustadz Anung Al Hamat. Langkah ini ditempuh, mengingat banyak sekali yang kebanyakannya.
Tim Advokat juga perlu menyampaikan materi pemeriksaan termasuk berbagai dinamika penanganan perkara. Agar, stigma 'teroris' yang disematkan kepada Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain dan Ustadz Anung Al Hamat, dapat di netralisir.
Selama ini, informasi mengenai kasus ini banyak diedarkan hanya sepihak oleh Densus. Tentu dengan perspektif penyidik, yang merasa yakin bahwa Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain dan Ustadz Anung Al Hamat adalah seorang teroris. Bahkan, narasinya menjadi liar karena sejumlah aktivitas dakwah hingga ibadah sedekah menjadi 'horor' ditengah masyarakat, sehubungan dengan 'cerita' terorisme yang diedarkan oleh Densus 88.
Bang Ismar Syafruddin selaku Ketua Tim menyampaikan berbagai perkembangan penanganan kasus. Juga menceritakan, betapa tuduhan terorisme terhadap ketiga ustadz sangat tidak masuk akal.
Seluruh peristiwa yang ditanyakan, pada substansinya adalah aktivitas dakwah, bukan terorisme. Tidak ada satupun peristiwa, yang ditanyakan dan dijawab oleh ketiga ustadz, yang mengkonfirmasi ketiganya melakukan tindakan terorisme.
Densus menjerat Ustadz Farid Okbah dengan ketentuan pasal 7 UU Terorisme (UU No. 5/2018) yang berbunyi :
_"Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup."_
Penulis dalam forum Press Comference menegaskan, tidak ada satupun unsur pasal ini yang dilakukan oleh Ustadz Farid Okbah. Juga dua ustadz lainnya.
Bahkan, penulis pernah menyampaikan siapapun yang mengenal Ustadz Farid Okbah, pasti akan bersaksi bahwa beliau adalah Ulama yang baik, tidak pernah melakukan tindakan terorisme.
Siapa dan menyaksikan yang pernah melihat Ustadz Farid Okbah dan dua ustadz lainnya menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan ? Ustadz Farid Okbah dan dua ustadz lainnya menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas ? atau Ustadz Farid Okbah dan dua ustadz lainnya menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan ? atau Ustadz Farid Okbah dan dua ustadz lainnya hilangnya nyawa atau harta benda orang lain ? atau Ustadz Farid Okbah dan dua ustadz lainnya menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis ? atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional ?
Jawabnya, jelas tidak. Karena Ustadz Farid Okbah dan dua ustadz lainnya bukanlah teroris. Jadi, apa dasarnya Densus 88 menangkap Ustadz Farid Okbah dan dua ustadz lainnya ? Apa dasarnya, Densus menyidik dengan ketentuan pasal 7 UU Terorisme ?
Saat pasal ini dibacakan dihadapan Ustadz Farid Okbah sebelum BAP, beliau sangat kaget. Karena beliau memang tidak pernah melakukan hal itu.
Secara historis, Ustadz Farid juga memiliki riwayat yang bersih. Bahkan pernah satu kloter haji undangan Raja Saudi dengan Pak Mahfud MD (saat ini Menkopolhukam) yang saat itu mewakili UII. Pernah diterima Presiden Soeharto, bertemu Megawati dan Hamzah Haz hingga diundang oleh Presiden Jokowi.
Atas alasan itulah, Tim Advokasi berencana mengirimkan Surat Permohonan sebagai saksi yang meringankan, baik kepada Pak Mahfud, Presiden Jokowi dan Ibu Megawati. Agar ketiganya menceritakan profil Ustadz Farid karena ketiganya sempat berinteraksi.
Ustadz Anung Al Hamat dan Ustadz Ahmad Zain juga memiliki riwayat bersih. Keduanya, banyak menghabiskan waktunya untuk berkhidmat dalam melaksanakan kewajiban dakwah.
Ustadz Ahmad Zain adalah Alumni (S1) Islamic University of Madina, KSA (1996) dengan nilai baik sekali dan terbaik untuk mahasiswa Indonesia. Alumni (S2) dan (S3) di Fakultas Studi Islam, jurusab Fikih. Universitas Al-Azhar, Kairo Mesir dengan nilai summa camlaude dan sebagai mahasiswa Indonesia pertama yang meraih doktor di Fakultas tersebut (2007).
Beliau aktif di Muhammadiyah, pernah menjadi ketua 1 dan ketua Majellis Tarjih Pimpinan Cabang Istimewah Mesir (PCIM), 2003-2007.
Beliau juga aktif di DEWAN DAKWAH ISLAMIYAH INDONESIA yang didirikan oleh M. Natsir, Perdana Menteri Pertama NKRI di era Presiden Soekarno, sekaligus pencetus Mosi Integral : *Menyatukan wilayah-wilayah di Republik Indonesia Serikat (RIS) menjadi NKRI.*
Di Majelis Ulama Indonesia (MUI), menjabat sebagai Anggota Komisi Fatwa (2015-2021), dan Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI (2017-2021).
Sejumlah pengajian beliau tersebar luas, seperti Masjid As-Salam, komplek Pondok Melati Indah, Jati Warna, Bekasi, Masjid An-Nur, Villa Besakih, perumahan Purigading, Bekasi. Masjid Baitul Haq, komplek Purigading, Bekasi. Masjid Al-Muhajirin, Mekar Sari Permai, Depok. Masjid Nurul Iman, Mekar Sari Permai, Depok. Masjid Baiturahman, Sakura Regency I, Jati Asih, Bekasi. Masjid Al-Huda, Chandra Baru, Bekasi. Musholla An-Nikmah, Chandra Baru, bekasi. Masjid Nurul Huda, Kranggan Permai. Masjid Al-Jihad, Kranggan Permai. Masjid HIdayatullah, Kranggan. Masjid An-Nikmah, Citra Grand, Cibubur. Masjid Al-Qalam, Citra Gran, Cibubur. Masjid Darussalam, Kota Wisata, Cibubur, dan masih banyak lagi.
Terakhir, apakah anda percaya Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain dan Ustadz Anung teroris ? Jelas tidak. Bagaimana mungkin, aktivitas dakwah dan segudang prestasi ustadz tersebut dianggap teroris ? Kalau dipaksakan, berarti benar terorisme sejatinya adalah proyek untuk menerangi dakwah Islam.
Satu-satunya narasi terorisme yang dijadikan dalih densus adalah mengaitkannya dengan Jamaah Islamiyyah (JI). Tapi apakah JI itu ? Apakah ada kebijakan negara yang melarang JI seperti PKI yang dilarang berdasarkan TAP MPRS NO XXV/1966 ? tidak ada.
Menjadi jelas, kriminalisasi yang sedang diterapkan Densus Kepada Ustadz Farid Okbah dan dua ustadz lainnya bukanlah penegakan hukum. Kami yakin, akan dapat membongkar semuanya dipersidangan yang terbuka untuk umum dan memenangkan perkara ini, atas izin Allah, insyaallah. [].