Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Kamis, 17 Februari 2022
Faktakini.info, Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin, divonis 3,5 tahun penjara karena bersalah telah melakukan suap terkait penanganan perkara.
Vonis ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis siang (17/2).
Hakim Ketua, Muhammad Damis mengatakan, Azis terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Aziz Syamsuddin, dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana kurungan selama empat bulan," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim sebelumnya mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan putusan bagi diri terdakwa Azis.
Keadaan yang memberatkan yaitu, perbuatan terdakwa Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi; perbuatan terdakwa Azis telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI; terdakwa Azis tidak mengakui kesalahannya; dan terdakwa Azis berbelit-belit selama persidangan.
Sedangkan keadaan yang meringankan yaitu, terdakwa Azis belum pernah dihukum; dan terdakwa Azis mempunyai tanggungan keluarga.
Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Azis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Foto: Aziz Syamsuddin
Sumber: rmol.id