Bayar Upah Tahun 2021 Dibawah UMP, PT Trans Retail lndonesia Dilaporkan Karyawannya

 





Selasa, 15 Februari 2022

Faktakini.info

Ichwan Tuankotta SH

*BAYAR UPAH TAHUN 2021 DIBAWAH UMP PT. TRANS RETAIL INDONESIA DILAPORKAN KARYAWANNYA*

Hari ini direktur PT. Trans Retail Indonesia dilaporkan oleh karyawan di Polda Metro Jaya dengan laporan Nomor : STLP/B/777/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, karena membayarkan upah pekerjanya tahun 2021 dibawah Upah Minimum Provinsi DKI yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 103 Tahun 2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021.

Pelapor didampingi pengacara dari kantor hukum advokat " Ichwan Tuankotta, SH., MH.,  & Associates.  yang dalam hal ini Rekan WIsnu Rakadita, SH., MH dan Rekan Hujjatul Baihaqi H, S.H., adapaun dugaan pelanggaran yang dilakukan Pihak perusahaan telah melakukan kejahatan sebagaimana ketentuan Pasal 88E ayat (2) junto Pasal 185 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

Disamping PT. Trans Retai Indonesia tidak membayarkan upah seauai UMP ada beberapa pelanggaran lainya yang dilakukan PT. Trans Retail  Indonesia,  puncaknga melakukan PHK secara sepihak dan adanya dugaan union busting.

Posting Komentar untuk "Bayar Upah Tahun 2021 Dibawah UMP, PT Trans Retail lndonesia Dilaporkan Karyawannya"