Dalam Kasus Hukum Dudung, Ada Tanggung Jawab Panglima Jaga Kredibilitas TNI

 



Selasa, 15 Februari 2022

Faktakini.info

*TANGGUNG JAWAB PANGLIMA, MENJAGA REPUTASI DAN KREDIBILITAS TNI DALAM PROSES HUKUM KASUS KSAD JENDERAL DUDUNG ABDURACHMAN*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat, Ketua Umum KPAU

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa pada 4 Februari 2022 yang lalu, telah memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap Kepala Staf TNI AD (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD, dalam kasus dugaan penghinaan agama. Komitmen Panglima ini, menjadi penanda ada harapan hukum dapat ditegakkan, dan keadilan masih ada di negeri ini.

Pernyataan Panglima TNI ini juga menjawab sejumlah keraguan publik atas komitmen TNI dalam isu penegakan hukum. Mengingat, ketidakpercayaan publik pada institusi Polri juga banyak disebabkan karena adanya tindakan tebang pilih dalam proses penegakan hukum.

KSAD Dudung Abdurachman sendiri, tidak menyikapi pelaporan atas dirinya dengan menyatakan akan komitmen mengikuti proses dan prosedur, serta menyatakan tunduk pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Secara implisit, KSAD Dudung justru mengedarkan 'teror dan ancaman' kepada Pelapor, dengan memerintahkan Puspomad untuk mengambil foto dan mengecek latar belakang pelapor.

Padahal, dalam proses hukum acara  pemeriksaan yang juga menginduk pada KUHAP, tidak ada satupun ketentuan adanya prosedur pemotretan pelapor. Yang ada, mengambil keterangan pelapor untuk dituangkan dalam Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Berbeda dengan Pelapor, seorang Tersangka dalam BAP memang harus difoto untuk kebutuhan pemberkasan, agar berkas Terdakwa saat dihadirkan di persidangan, selain memuat identitas juga memuat foto Terdakwa. Statemen Dudung yang meminta Puspomad mengambil foto pelapor,  dapat dibaca sebagai bentuk 'intervensi' seorang KSAD pada Puspomad yang sedang memeriksa perkara dugaan tindak pidana atas dirinya.

Terlepas manuver yang dilakukan oleh Dudung, selain melakukan 'intervensi' juga melakukan sejumlah safari politik dengan mengunjungi sejumlah pesantren untuk menggalang dukungan, kita semua patut mengapresiasi langkah maju dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang secara tegas menyatakan berkewajiban untuk menindaklanjuti (memproses) kasus ini.

Namun, agar proses terhadap KSAD Jenderal Dudung Abdurachman tidak berkonsekuensi buruk bagi kredibilitas institusi TNI, maka proses hukum pada Dudung Abdurachman harus memerhatikan hal-hal sebagai berikut :

*Pertama,* proses hukum terhadap KSAD Jenderal Dudung Abdurachman harus dilakukan secara jujur, transparan, imparsial, profesional, menjamin kepastian dan keadilan. Proses ini akan menjadi parameter kepercayaan publik khususnya umat Islam, untuk menilai apakah institusi TNI benar-benar mendengar aspirasi umat Islam yang tidak mentolerir adanya kasus penodaan agama.

Dalam setiap prosesnya, TNI melalui Puspen atau setidaknya Puspomad menjelaskan perkembangan dan langkah-langkah lanjutannya. Sejauh ini, proses hukum terhadap Dudung telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Pelapor. Dan hari ini (Selasa, 15/2) pemeriksa lanjutan terhadap saksi dari pihak pelapor.

*Kedua,* jangan sampai proses hukum yang dilakukan hanya sekedar untuk mengkanalisasi isu, apalagi berujung pernyataan tidak ada pelanggaran atau unsur pidana tidak terpenuhi, seperti pengumuman Polda Metro Jaya yang mengumumkan menghentikan kasus Arteria Dahlan. Kalau hal ini terjadi, sudah pasti kredibilitas institusi TNI dipertaruhkan.

TNI bisa saja mengumumkan penghentian kasus seperti yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Arteria Dahlan bahkan tanpa memeriksa Arteria Dahlan, namun taruhannya adalah kepercayaan publik akan menurun kepada TNI. Gejala Ketidakpercayaan publik terhadap institusi Polri karena adanya proses hukum yang tebang pilih, tidak boleh terjadi pada institusi TNI.

*Ketiga,*  proses hukum terhadap KSAD Jenderal Dudung Abdurachman harus dibangun diatas asas menjunjung kepentingan bangsa dan negara, menjaga Marwah dan Wibawa TNI, diatas kepentingan oknum, individu, kelompok atau golongan. Panglima TNI harus merealisasikan adagium 'hukum harus ditegakkan, meskipun langit akan runtuh'.

Panglima TNI harus memberikan teladan, bahwa tidak ada perlakuan istimewa kepada anggota TNI yang diduga melanggar hukum, baik berpangkat prajurit biasa maupun seorang jenderal. Kasus KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dapat menjadi legacy kebijakan hukum TNI yang menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Selebihnya, kita segenap masyarakat dan bangsa Indonesia juga memiliki kewajiban moral untuk mendukung institusi TNI menegakkan hukum seadil-adilnya. Agar kedepannya tidak boleh, para petinggi militer di TNI menorehkan legacy asal celometan, yang mengeluarkan statemen kacau yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. [].

Foto: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa 


Posting Komentar untuk "Dalam Kasus Hukum Dudung, Ada Tanggung Jawab Panglima Jaga Kredibilitas TNI"