Damai Lubis: KUHAP APA Anggap Dudung Tunjukan Dirinya Bela Ade Armando
Jum'at, 4 Februari 2022
Faktakini.info
*KUHAP APA Anggap Dudung Tunjukan Dirinya Bela Ade Armando*
Damai Hari Lubis Koordinator KUHAP APA
Publik tidak lupa Ade Armando Tahun 2015 seorang Doktor menyatakan Tuhan Bukan Orang Arab, pada lalu dirinya pada 2017 ditetapkan menjadi TSK. Tidak lama kemudian Ade mendapatkan SP- 3 Surat Penetapan Penghentian Penyidikan, kemudian kuasa pelapor melakukan pra peradilan/ Prapid terhadap Tergugat/ Termohon pihak polri atas SP.3 dimaksud melalui PN. Jaksel, kemudian Vonis Prapid mengabulkan Prapid dengan menyatakan Ade Armando kembali menjadi TSK pada 4 September 2017
Namun disayangkan Ade sejak 2017 hingga kini 2022 entah alasan hukum apa tidak ada kelanjutan proses hukumnya oleh JPU menuju proses peradilan
Maka disayangkan Jend . Dudung mengulang kembali ucapan Ade yang oleh sebab ucapannya ' Tuhan ( Kita ) Bukan Orang Arab ' sedangkan Ade oleh karenanya ( ucapannya tersebut ) telah ditetapkan sebagai TSK. Sehingga Publik meyakini ucapan Dudung yang mirip dengan ucapan Ade tersebut adalah sengaja ia lakukan " untuk mem back up Ade " agar statusnya Ade tidak dinaikan menjadi TDW oleh JPU. Oleh karenanya KUHAP APA pada 28 Januari 2022 mengacu sistem hukum atau secara konstitusional melaporkan Jend Dudung ke Puspom TNI serta Danpuspomad dengan harapan hukum mesti ditegakan kepada diri Jenderal Dudung sesuai prinsip rule of law sebagai supremasi hukum yang tidak boleh tunduk oleh sebab pangkat dan kekuasaan seseorang, selain dan melainkan berlaku equal pada setiap orang WNI tanpa pandang bulu
Adapun Jika benar pendapat publik bahwa Jendral KASAD melakukan pola mengulangi pernyataan yang mirip pernyataan Ade pada 2015 memiliki tujuan " membekingi Ade Armando " untuk melawan atau untuk menghentikan proses perkara yang semestinya naik ke tingkat penuntutan oleh JPU, maka secara moralitas ini adalah perbuatan keliru, sebuah perilaku seolah unjuk kekuatan atau abuse of power yang tidak semestinya dilakukan karena sejatinya abuse of power adalah ciri ciri militeristik yang boleh dilakukan oleh TNI namun bukan tuk digunakan diranah hukum publik, sehingga oleh karenanya tindakan Jend Dudung ini dimata publik berkesan berlaku otoriter, hingga munculkan dugaan Jend. Dudung telah melanggar tindak pidana ( militer ) atau setidaknya melanggar etika atas sumpah dan jabatan sebagai anggota TNI atau mengkerdilkan marwah atau wibawa lembaga TNI, oleh sebab selain TNI berkewajiban mengabdi dan membela bangsa dan negara selayaknya siap bekerja sama atau berkoordinasi dalam koridor penegakan hukum terhadap beban tugas dan tanggung jawab aparatur/ abdi negara lainnya ( Polri dan Kejaksaan RI ), bukan sebaliknya melakukan langkah obstruksi atau sebagai penghalang, padahal Publik sedang bertanya- tanya secara hukum perihal TSK Ade hingga saat ini 2022 mengapa proses hukumnya stagnan ? sehingga publik berharap agar terhadap Ade, segera dilanjutkan proses perkaranya dari Pori ke JPU lalu ketingkat lembaga peradilan hingga hadirkan efek jera pada diri Ade agar ia tidak mengulangi perbuatan delik yang sudah dilaporkan oleh beberapa personal masyarakat terhadap berbagai peristiwa pidana yang diduga telah ia lakukan yang kesemuanya adalah menyangkut kasus tindak pidana