Dukungan Supaya Dudung Diproses Hukum Kasus 'Tuhan Bukan Orang Arab'

 



Senin, 14 Februari 2022

Faktakini.info

*DUKUNGAN PROSES HUKUM TERHADAP KSAD JENDERAL DUDUNG ABDURACHMAN PADA KASUS 'TUHAN BUKAN ORANG ARAB'*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat, Ketua Umum KPAU

Majelis Mujahidin pada tanggal 12 Februari 2022 telah mengeluarkan Maklumat tentang Ucapan KSAD Dudung Abdurahman. Maklumat ditandangani di Yogyakarta, oleh Irfan S Awwas selaku Ketua, M Sabbarin Syakur selaku Sekretaris dan disetujui Amir Majelis Mujahidin al Ustadz Muhammad Thalib.

Ada 3 (tiga) poin utama pernyataan Majelis Mujahidin, yaitu :

*Pertama,* mendukung dan memperkuat laporan Koalisi Ulama Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA), ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), agar para pejabat tidak gegabah mengeluarkan pernyataan bernuansa SARA yang tidak ada urgensinya dengan perbaikan bangsa, sebaliknya hanya menimbulkan kegaduhan.

*Kedua,* mengapresiasi sikap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang segera menindaklanjuti kasus KSAD Dudung Abdurachman. "Kami pun punya kewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan sudah kita mulai sejak hari Senin, tanggal 31 Januari 2022 kemarin" kata Andika pada Jum'at (4/2/2022).

*Ketiga,* menghimbau kepada Presiden Joko Widodo supaya mencopot Dudung Abdurachman dari jabatan KSAD, karena pernyataannya telah menimbulkan keresahan masyarakat dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Adapun terkait ucapan Dudung Abdurachman soal 'Tuhan Bukan Orang Arab', Majelis Mujahidin mengutip kitab suci al Qur'an Surat Asy Syuro ayat 11 :

لَيْسَ كَمِثْلِهٖ شَيْءٌ ۚوَهُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ

_"Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia. Dan Dia Yang Maha Mendengar, Maha Melihat."_

Dalam simpulannya, Majelis Mujahidin menyatakan pernyataan Dudung Abdurachman terkait 'Tuhan Bukan Orang Arab' merupakan sikap permusuhan dan penghinaan terhadap agama Islam. Pelakunya dihukumi Murtad dari agama Islam. Jika dia meninggal dunia dan belum bertaubat, maka jenazahnya tidak boleh diurus secara Islam.

Terlepas bahwa proses hukum sedang berjalan, dan rencananya besok (Selasa, 15/2) pemeriksaan saksi lanjutan dari pelapor di Puspomad, dukungan terhadap proses hukum ini patut diapresiasi dan dilakukan oleh segenap komponen umat Islam yang peduli terhadap kemuliaan akidah Islam. Kita tidak ingin, kedepannya pejabat negara yang semestinya memberikan tauladan justru menimbulkan kegaduhan.

Sejalan dengan Majelis Mujahidin, beredar pula video viral sejumlah Ulama dan Tokoh Madura yang juga memberikan dukungan terhadap pelaporan Dudung Abdurachman ke Puspomad. Kita harapkan, ulama dan segenap tokoh umat lainnya juga dapat melakukan hal yang sama.

Adapun ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga saat ini belum dipanggil Puspomad. Memang, secara kelembagaan MUI yang memiliki otoritas untuk menyampaikan pandangan sebagai ahli agama terhadap ujaran yang disampaikan Dudung Abdurachman. Kita semua berharap, semoga MUI memberikan keterangan yang sejalan dengan akidah Islam dan berposisi menjadi benteng akidah Islam.

Adapun terkait pernyataan Menag Yaqut Cholil Choumas yang membela statemen Dudung, cukuplah untuk dikesampingkan. Mengingat, Sejak sebelum menjadi Menag Yaqut sudah sering mengeluarkan statemen yang kontroversi dengan kepentingan umat Islam, termasuk saat dirinya berkunjung ke negara Yahudi Israel.

Selanjutnya, semoga Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dapat mengawal kasus ini agar Puspomad tidak diintervensi KSAD. Sebab, statemen KSAD Dudung yang meminta Puspomad memfoto pelapor dapat dibaca sebagai ungkapan dugaan intervensi pada proses penegakan hukum yang dijalankan Puspomad.

Adapun tuntutan pencopotan KSAD Dudung Abdurachman, secara otoritatif ada ditangan Presiden. Presiden Jokowi dapat melakukan hal itu, dan bukan bagian dari intervensi politik melainkan agar Dudung dapat berfokus menjalani perkaranya dan agar tidak menyalahgunakan jabatan KSAD untuk membela diri. [].


1 komentar untuk "Dukungan Supaya Dudung Diproses Hukum Kasus 'Tuhan Bukan Orang Arab'"

  1. Nggak masuk akal PUSPOMAD di bawah KSAD !! mana mungkin berani & bisa periksa Jendral atasan nya

    BalasHapus