Jahat! Iuran Diambil Paksa, Dikelola Suka-suka, Penunaian Ditahan Secara Paksa
Sabtu, 19 Februari 2022
Faktakini.info
*JHT, IURAN DIAMBIL PAKSA, DIKELOLA SUKA-SUKA, PENUNAIAN DITAHAN SECARA PAKSA, JAHAT !*
Oleh : *Ahmad Khozinudin*
Sastrawan Politik
Jahatnya program JHT. semua serba dipaksa. Sejak penarikan iuran, pengelolaan hingga penunaian kepada pekerja, semuanya dijalankan diatas manajemen paksaan.
Bayangkan, atas dalih menjamin hari tua pekerja, gaji pekerja dipotong paksa untuk iuran BPJS ketenagakerjaan. Tidak ada izin dari pekerja, penguasa sepihak terbitkan UU, lalu potong gaji pekerja. Tidak boleh ada yang protes.
Padahal, kalau ditanya satu satu, sudah pasti banyak pekerja yang menolak. Gaji sudah kecil, dipotong pula. Kalau ada jaminan hari tua, itu kan tugas negara ? kenapa biayanya diambil dari gaji pekerja ? lantas, pajak yang dibayar rakyat untuk apa ?
Sekali lagi, kalau minta izin pekerja, pasti mayoritas pekerja menolak gajinya, hasil keringatnya dipotong suka suka. Itu uang buka dapat dari langit, tapi hasil peras keringat banting tulang.
Saat mengelola, juga tidak izin ke pekerja. Atas dalih investasi, uang itu dibelinya SUN sesukanya. Bayangkan, Dana JHT 2021 Capai Rp372,5 T dibelikan SUN (Surat Utang Negara).
Padahal bagi pekerja muslim, sudah jelas akan menolak duitnya untuk investasi Ribawi dalam bentuk SUN. Itu jelas, pemaksaan penggunaan uang pekerja tanpa izin pemiliknya.
Mengelola uang pekerja pada investasi Ribawi, pasti tidak berkah. Alih-alih mendapatkan manfaat, dananya bisa bisa amblas seperti kasus Jiwasraya dan Asabri.
Kondisi ini juga mengkonfirmasi, ternyata APBN dibiayai oleh keringat buruh. Sudah dipalak pajak untuk APBN, gaji untuk JHT pun digunakan untuk biaya APBN.
Pantas saja rezim ini masih bertahan. Karena, pengelolaan anggaran negara sudah ambil dari manapun, yang penting SUN terjual, yang penting APBN tercukupi.
Dan yang paling jahat, JHT yang semestinya dapat diklaim setelah pekerja di PHK, ternyata ditunda sampai pekerja menjadi kakek nenek usia 65 tahun.
Ini sebenarnya program jaminan hari tua bagi pekerja, atau program menjahati pekerja ? [].