'Jawaban yang Diarahkan', Sebuah Rekayasa Jahat untuk Kriminalisasi Munarman?
Sabtu, 5 Februari 2022
Faktakini.info
*'JAWABAN YANG DIARAHKAN', SEBUAH REKAYASA JAHAT UNTUK MENGKRIMINALISASI MUNARMAN ?*
Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*
Advokat, Ketua Umum KPAU
Beredar viral foto lembaran berkas BAP kasus Munarman, yang didalamnya memuat sejumlah pertanyaan dan jawaban bagi saksi. Anehnya, di poin pertanyaan ke 16, terdapat redaksi *'Jawaban Yang Diarahkan'* sebelum masuk pada uraian lengkap dari jawaban saksi. Muncul spekulasi, redaksi 'Jawaban yang diarahkan' *adalah jawaban yang dipersiapkan penyidik agar menjadi dokumen BAP jawaban yang disampaikan saksi.*
Terlepas benar tidaknya konstruksi BAP yang telah dipersiapkan oleh penyidik untuk 'menjerat' Munarman, kasus Munarman ini sendiri sebenarnya dapat dibaca sebagai sebuah kriminalisasi, ditinjau dari beberapa aspek :
*Pertama,* kasus yang menjerat Munarman dinisbatkan pada peristiwa lama, yakni peristiwa baiat ISIS di Makassar pada tahun 2015. Kalau murni penegakan hukum, tentulah peristiwa tersebut disidik sejak tahun 2015 atau setidaknya tidak terlalu lama dengan peristiwa tersebut.
Nyatanya, Munarman baru diproses pada tahun 2021 setelah ramai dirinya mengadvokasi kasus pembantaian 6 laskar FPI dan menjadi tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan. Motif kriminalisasi dan dendam dapat dibaca dari pembiaran kasus pada waktu yang lama.
*Kedua,* Munarman langsung disidik dengan perkara terorisme karena efek pembungkamannya lebih dahsyat ketimbang dengan delik ITE atau tuduhan makar dan menyebar hoax. Dengan UU Terorisme, dalam penyidikan Densus 88 dapat 'merendam' Munarman di tahanan dengan waktu yang luar biasa lama.
21 Hari disaat diamankan, ditambah 120 hari pada status penahanan tersangka pertama, dan ditambah lagi 60 hari pada tahap perpanjangan masa tahanan. Praktis, Munarman dibungkam dalam tahanan dengan total 201 hari atau nyaris 7 (tujuh) bulan.
Sementara, jika delik yang disasarkan hanya delik ITE, hoax atau makar, penyidik berdasarkan KUHAP hanya mampu 'merendam' Munarman maksimal 60 hari (dua bulan). Itu artinya, dalam dua bulan perkara harus disidangkan di pengadilan.
*Ketiga,* Terorisasi Munarman selalu dikaitkan dengan FPI dan Habib Rizieq Shihab (HRS). Ada dugaan kuat, Munarman dijadikan jembatan untuk 'menjerat' HRS dengan kasus Terorisme.
Itu artinya, HRS belum tentu akan keluar setelah menjalani masa hukuman dua tahun berdasarkan putusan MA. Pasca keluar, boleh jadi HRS akan 'diterorisasi' seperti Munarman.
Apalagi, ketentuan delik penyertaan dalam pasal 15 UU Terorisme, ancaman pidananya dipersamakan dengan pidana pokoknya. Itu artinya, tidak menutup kemungkinan HRS akan diancam lagi dengan pidana seumur hidup menggunakan ketentuan pasal 15 Jo pasal 7 UU Terorisme, melalui jembatan kasus Munarman.
Jadi, nampak jelas kasus Munarman bukanlah kasus hukum. Melainkan kasus politik yang meminjam narasi hukum. Inilah, konfirmasi nyata kriminalisasi terhadap Munarman. [].