Jokower Jack Lapian Meninggal Dunia Usai Dirawat di ICU karena COVID-19

 




Kamis, 17 Februari 2022

Faktakini.info, Jakarta - Jack Boyd Lapian dikabarkan meninggal dunia.

Jack Boyd Lapian adalah Jokower yang dalam beberapa tahun belakangan menjadi sosok yang gencar mmelaporkan para tokoh diluar kubu penguasa ke polisi dengan tuduhan ujaran kebencian dan juga penyebaran berita bohong.

Jonathan Lapian, putra sulung Jack Lapian, membenarkan kabar duka tersebut. Jack Lapian meninggal dunia di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Telah berpulang ke rumah Bapa di Surga, Jack Boyd Lapian hari Rabu 16 Februari 2022 pukul 21.00," ujar Jonathan dalam pesan singkat, Rabu (16/2/2022).

"Terimakasih untuk dukungan dan doanya para rekan2 dan senior🙏," tambah Jonathan.

Jack Lapian meninggal dunia di usia 45 tahun. Belum ada informasi lebih lanjut di mana jenazah Jack Lapian akan dimakamkan.

Jack Lapian sempat mengalami kritis setelah terinfeksi virus Corona (COVID-19). Jack Lapian yang juga Sekjen Cyber Indonesia itu kemudian dirawat di ruang ICU RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Jack Boyd Lapian adalah Jokower yang dalam beberapa tahun belakangan menjadi sosok yang gencar mmelaporkan para tokoh diluar kubu penguasa ke polisi dengan tuduhan ujaran kebencian dan juga penyebaran berita bohong.

Berikut tokoh-tokoh yang dilaporkan oleh Jack Boyd ke polisi.

1. Anies Baswedan.

Saat baru menjadi gubernur, Anies sudah dilaporkan ke polisi terkait pidatonya di Balai Kota DKI yang menyinggung pribumi. Laporan itu dilayangkan oleh Gerakan Pancasila di mana Jack Boyd sebagai inisiatornya. Kemudian Anies juga pernah dilaporkan lagi oleh Jack Boyd saat sudah menjabat gubernur DKI Jakarta.

Jack melaporkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu dalam persoalan kebijakan penutupan jalan Jatibaru Tanah Abang, Jakarta. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 22 Februari 2018 lalu.

Jadi Jack sudah berkali-kali memposisikan Anies namun upayanya supaya Anies segera diproses hukum atau bahkan mungkin untuk sampai mendekam di penjara, masih belum berhasil.

2. Ahmad Dhani.

Jack melaporkan musisi sekaligus caleg Partai Gerindra Dhani atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Jack melaporkan Dhani karena dianggap melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto 28 Ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dhani dilaporkan atas cicitan-cicitannya melalui akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang nadanya dianggap mengandung unsur ujaran kebencian. Cicitan tersebut disampaikan pada 7 Februari 2017, 6 Maret 2017 dan 7 Maret 2017.

Dalam akun Twitter-nya, pertama Dhani menulis, "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin." Lalu kedua berbunyi "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP." Dan ketiga berbunyi "Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP."

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 28 Januari kemarin, memutus bahwa Dhani terbukti melakukan tindak pidana dan divonis 1,5 tahun penjara.

3. Rocky Gerung.

Pengamat politik Rocky Gerung juga dilaporkan oleh Jack dan kini kasusnya berlanjut. Rocky dilaporkan oleh Jack Boyd atas ungkapan bahwa kitab suci adalah fiksi di salah satu program stasiun televisi. Jack melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018 lalu.

Laporan Jack diterima pada 16 April 2018 di mana Rocky dikenakan Pasal 156a KUHP. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kini, Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Rocky akan dipanggil pada Kamis (31/1) besok untuk dimintai keterangan sebagai bentuk klarifikasi.

4. Fadli Zon.

Wakil Ketua DPR sekaligus politikus Partai Gerindra, Fadli Zon, pernah dilaporkan Jack Boyd. Fadli dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 9 Oktober 2019 karena dituduh menyebarkan hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Jack menilai Fadli sebagai orang yang pertama mengumumkan ke publik bahwa Ratna dianiaya melalui akun twitter-nya. Fadli dalam laporan polisi yang dibuat Jack dikenakan pasal 14 ayat 1 atau 2 UU 1/1946 dan KUHP pasal 55 ayat 1 atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong.

5. Habiburokhman

Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman dilaporkan atas tuduhan menyebarkan kebencian dalam akun media sosial pribadinya dengan menyebut bahwa mudik lebaran 2018 lalu itu seperti neraka. Lantas pada 20 Juni 2018 dia dilaporkan ke polisi atas ucapannya.

Orang yang melaporkan bukanlah Jack Boyd, melainkan seorang mahasiswa bernama Danick Danoko. Namun Jack Boyd menjadi kuasa hukum Danick saat itu. Jack turut datang ke Polda Metro Jaya saat kliennya memberi keterangan kepada polisi pada 22 Juni 2018 lalu.

Foto: Jack Lapian bersama sahabatnya Permadi Arya (Abu Janda)

Sumber: detik.com dan lainnya 

1 komentar untuk "Jokower Jack Lapian Meninggal Dunia Usai Dirawat di ICU karena COVID-19"