Jokowi Serahkan Leher Kedaulatan Negara Kepada Singapura Melalui Kesepakatan FIR?
Selasa, 1 Februari 2022
Faktakini.info
*JOKOWI MENYERAHKAN LEHER KEDAULATAN NEGARA KEPADA SINGAPURA MELALALUI KESEPAKATAN FLIGHT INFORMATION REGION (FIR) ?*
Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*
Advokat, Ketua Umum KPAU
1. Flight Information Region (FIR) adalah wilayah ruang udara tertentu yang menyediakan layanan informasi penerbangan dan layanan peringatan (ALRS). FIR adalah pembagian ruang udara terbesar yang masih digunakan saat ini. Setiap bagian atmosfer Bumi adalah bagian dari sebuah FIR.
2. Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PM Singapura Lee Hsien Loong mengadakan pertemuan di Bintan Selasa, (25/1/2022) lalu dan menghasilkan beberapa kesepakatan soal pengelolaan kawasan udara Kepulauan Riau dalam perjanjian Flight Information Region (FIR).
3. Idealnya, FIR yang berada di wilayah kedaulatan udara Indonesia sepenuhnya dikelola oleh Indonesia dalam ketinggian berapa pun saat perjanjian efektif berlaku. Hal ini pula lazim diterapkan oleh negara-negara yang memiliki ruang udara di wilayah kedaulatan negaranya, mengontrol penuh wilayah FIR ini.
3. Sayangnya, dalam kesepakatan Indonesia - Singapura, FIR yang berlaku di wilayah tertentu untuk ketinggian 0-37,000 kaki didelegasikan ke otoritas penerbangan Singapura. Itu artinya, Indonesia secara sadar menyerahkan wilayah kedaulatan udara Indonesia kepada Singapura.
4. Isu FIR ini tidak sekedar berkaitan dengan pengaturan transportasi udara yang selama ini sangat menguntungkan otoritas bandara Changi Singapura yang melayani berbagai penerbangan internasional. Namun juga terkait dengan kedaulatan wilayah udara, dari berbagai unsur dan potensi gangguan pertahanan dan keamanan di wilayah kedaulatan negara.
5. Melalui perjanjian ini, Jokowi tetap memberikan otoritas kepada Singapura melalui kewenangan yang didelegasikan pada wilayah tertentu untuk ketinggian 0-37,000 kaki yang pada pokoknya, delegasi ini menggerogoti kedaulatan udara wilayah Indonesia.
6. Pemanfaatan FIR dapat dialihkan secara subjektif untuk kepentingan diluar kebutuhan transportasi udara, termasuk tetapi tidak terbatas pada aktivitas pengintaian, penerbangan untuk misi militer, bahkan hingga invasi. Hal ini sangat membahayakan kedaulatan wilayah Indonesia.
7. Hikmahanto Juwana menyebut Indonesia terkecoh, tak memahami perjanjian, Singapura diuntungkan dalam detail perjanjian, dan Indonesia hanya dapat 'gagah' secara harfiah menguasai FIR di wilayah udara Bintan, dan terjebak pada kebutuhan ratifikasi perjanjian oleh DPR saat perjanjian di bidang keamanan akan diaktivasi.
8. Realitasnya, memimpin negara butuh kepiawaian, intelektualitas, butuh kapasitas, butuh otak, butuh narasi, butuh keuletan, bukan sekedar jargon NKRI harga mati atau tereak radikal radikul. Dibawah rezim Jokowi, ternyata kedaulatan wilayah udara Indonesia diserahkan kepada Singapura secara sukarela. [].