Kajati Jabar: Habib Bahar Segera Disidang
Rabu, 23 Februari 2022
Faktakini.info, Jakarta - Kasus tudingan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Habib Bahar bin Smith segera disidangkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa pihaknya kini tengah menyusun berkas dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
"Yang jelas berkas sudah lengkap dan sudah tahap dua, tinggal persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan, intinya secepatnya," kata Dodi di Bandung, Jabar, Jumat.
Dakwaan itu disusun oleh tim jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
Dalam perkara Habib Bahar, kejaksaan menyiapkan jaksa penuntut umum yang berpengalaman dalam menangani perkara pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Habib Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks pada hari Senin (3/12) malam setelah cucu Nabi Muhammad SAW itu diperiksa di Polda Jabar selama 9 jam.
Selain Habib Bahar, ada seorang tersangka lainnya berinisial TR yang diduga pengunggah video yang berisikan ujaran hoaks oleh Bahar.
Habib Bahar dituding melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.
Sebelum ditahan, Habib Bahar mengeluarkan pernyataan dan pesan penting sesaat sebelum memasuki Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandung, hari Senin (3/1/2022).
Dzurriyah atau cucu Nabi Muhammad SAW itu menegaskan bahwa selama ini ia tidak pernah mangkir dari segala bentuk panggilan pihak aparat kepolisian.
Hanya saja ia mengungkapkan keheranannya mengapa proses hukum terhadap dirinya behitu cepat, sementara berbagai pelaporan umat Islam terhadap orang-orang yang diduga telah menistakan agama Islam ternyata tidak berlanjut.
Ia menyatakan jika ia langsung ditahan melalui proses hukum yang sedemikian cepat ini, berarti Demokrasi dan keadilan telah mati di negeri ini. Dan ia mengajak seluruh rakyat untuk menyuarakan terus kebenaran dan jangan tunduk kepada kezaliman.
"Jika nanti saya tidak pulang dan langsung di tahan maka ketahuliah bahwa Demokrasi dan keadilan di negeri ini sudah mati!! Wahai Bangsaku.. wahai Rakyatku.. khususnya umat Islam, para ulama dan para Habaib bukalah mata kalian suarakan trus kebenaran dan Jangan tunduk kepada Kedzaliman!", ujar Habib Bahar.
Sebagai informasi sudah banyak laporan umat Islam terhadap orang-orang yang diduga menistakan agama Islam seperti Denny Siregar, Permadi Arya, Ade Armando, Sukmawati, Guntur Romli, Viktor Laiskodat dan lainnya namun hingga kini mereka bak kebal hukum, masih aman-aman saja.
Sumber: suara.com