Kasus Dudung, Pelapor dan 2 Saksi Telah Diperiksa Puspomad

 



Ahad, 20 Februari 2022

Faktakini.info, Jakarta - Pihak pelapor dan saksi atas laporan dugaan penghinaan agama yang dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman telah selesai dimintai keterangan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).

Salah satu pengacara pelapor dan saksi yang tergabung dalam Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA), Ustadz Novel Bamukmin mengatakan, pihak pelapor, yakni A. Syahrudin telah diperiksa pada Rabu (9/2) setelah tertunda dari jadwal pada Jumat (4/2).

“Alhamdulillah pemeriksaannya berjalan dengan lancar dan saya bersama empat pengacara lainnya mendampingi sampai jam 10 malam dari jam 9 pagi dengan pelapor diberondong 50 pertanyaan," ujar Novel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/2).

Sementara itu kata Novel, dua saksi juga telah diperiksa pihak Puspomad. Untuk saksi berinisial A telah diperiksa pada Jumat (11/2). Sedangkan saksi berinisial AW telah diperiksa pada Selasa (15/2) yang seharusnya dijadwalkan pada Jumat (11/2).

KUHAP APA telah melaporkan Jenderal Dudung ke Puspomad pada Senin (28/1) atas dugaan penistaan agama karena mengeluarkan pernyataan "Tuhan Bukan Orang Arab".

Laporan KUHAP APA tersebut direspon positif oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut. 

Anggota KUHAP APA, Damai Hari Lubis, sebelumnya mengatakan laporan yang disampaikan pihaknya terkait Jenderal Dudung karena dugaan tindak pidana penodaan agama dan penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Diketahui, hal ini buntut dari pernyataan Jenderal Dudung yang menyebut, "Tuhan bukan orang Arab" di salah satu video yang ditayangkan di YouTube, beberapa waktu lalu. Akibat ucapan itu Dudung menuai kecaman deras masyarakat khususnya umat Islam. 

Damai menyayangkan sikap Dudung yang melontarkan pernyataan demikian. Padahal, dia merupakan seorang perwira tinggi TNI berpangkat jenderal dan menyandang status KSAD.

Menurutnya, Dudung seharusnya memiliki kepribadian dan kebijakan yang patut dipercaya serta diteladani oleh masyarakat luas. 

"Kami (KUHAP APA) yang mengetahui atau menyaksikan telah terjadi dugaan kuat adanya perbuatan pelanggaran hukum atau delik yang dilakukan oleh Saudara Dudung Abdurachman, seorang perwira tinggi yang berpangkat jenderal yang mengemban tugas sebagai abdi negara selaku KSAD," kata Damai dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/1/2022).

"Yang tentunya secara hukum melekat pada dirinya kewajiban melindungi tumpah darah Indonesia bangsa dan tanah air NRI serta seyogianya memiliki kepribadian dan kebijakan yang patut digugu dan ditiru.”

Namun, kata Damai, Dudung justru melakukan dugaan perbuatan pelanggaran hukum.

"Pada kenyataannya Jenderal Dudung Abdurachman melakukan tindakan yang sebaliknya daripada kewajiban-kewajiban tupoksinya terkait pernyataan Tuhan Bukan Orang Arab," kata Damai.

"Oleh karenanya, dengan terpaksa kami telah membuat pengaduan atau laporan terhadap Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.”

Foto: Ustadz Novel Bamukmin dan lainnya 

Sumber: rmol.id