Kasus Yaqut: Dugaan Tindak Pidana Penodaan Agama dan Delik Menyebar Kebencian dan SARA pada Analogi Adzan dengan Gonggongan Anjing
Jum'at, 25 Februari 2022
Faktakini.info
*DUGAAN TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA DAN DELIK MENYEBAR KEBENCIAN DAN SARA PADA ANALOGI ADZAN DENGAN GONGGONGAN ANJING*
Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*
Advokat, Ketua Umum KPAU
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing. Ia menegaskan kabar Yaqut membandingkan dua yang berbeda tersebut sangat tidak tepat.
Yaqut, kata Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala hanya menjelaskan bahwa hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Sehingga perlu pedoman kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara yang bisa membuat tidak nyaman. (24/3).
Pernyataan Kemenag ini bisa dipahami hanya sebagai dalih untuk lari dari tanggungjawab. Sebab, siapapun yang menyimak video Menag Yaqut yang beredar luas, akan dapat memahami adanya pelecehan seruan adzan memalui analogi gonggongan anjing yang disampaikan Menag.
Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jelas menganalogikan panggilan adzan dengan gonggongan anjing, dimana konteks seruan dari pengeras suara lima kali sehari di Masjid dan Musala tidak mungkin ditafsirkan lain kecuali pada panggilan atau seruan adzan. Konteks analogi adzan dengan gonggongan anjing ini juga terkonfirmasi dari penjelasan Menag yang sebelumnya menganalogikan rumah ibadah non muslim yang menggunakan pengeras suara lima kali sehari secara bersamaan.
Alhasil, analogi suara gonggongan anjing yang mengganggu tidak mungkin dapat dipalingkan lain kecuali ditujukan kepada analogi seruan atau panggilan adzan, terutama pada konteks menjelaskan pentingnya mengatur suara adzan yang keluar dari pengeras suara sehari lima kali di masjid dan musala, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Karena itu, sebenarnya klarifikasi Kemenag dalam persoalan ini tidak bernilai mengingat yang dinilai oleh publik bukanlah klarifikasinya, melainkan videonya yang beredar luas. Bahkan, andaikan Menag Yaqut mengaku salah dan meminta maaf, tetap saja tidak menghilangkan unsur pidana pada ujaran yang sudah terjadi, yang menganalogikan panggilan atau seruan adzan dengan gonggongan anjing.
Hanya mungkin saja, pernyataan pengakuan salah dan permintaan maaf Menag Yaqut akan sedikit meredakan ketegangan dan nantinya di pengadilan akan menjadi alasan bagi hakim untuk meringankan pidana bagi Menag Yaqut.
Adapun tuntutan proses hukum kepada Menteri Agama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan panggilan adzan dengan gonggongan anjing tetap harus berlanjut. Karena pernyataan tersebut diduga termasuk dan terkategori tindak pidana penodaan agama dan delik menyebar kebencian dan permusuhan kepada individu atau kelompok masyarakat berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 156a KUHP dan pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain pertanggungjawaban hukum Menag yaqut juga wajib dituntut bertanggungjawab secara politik. Sehingga, segenap umat Islam dapat mengajukan tuntutan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir H Joko Widodo, agar segera memecat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan panggilan adzan dengan gonggongan anjing. Tidak layak, jabatan mulia Menteri Agama diamanahkan kepada orang yang cacat moral dan etika, serta tuna akhlak dalam menjalankan komunikasi kepada publik.
Sebenarnya, kita semua kecewa Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo dengan dalih Lokus Delik (TKP) ada di Pekanbaru. Karena dulu, Habib Bahar bin Smith pernah dilaporkan dengan dua laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan pertama Habib Bahar dan Eggi Sudjana dilakukan pada Selasa 7 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/614/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan ini, diduga terkait kritik Habib Bahar kepada KSAD Jenderal Dudung Abdurahman.
Selanjutnya, Laporan kedua pada pada Jumat 17 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Baru kemudian, kita ketahui laporan ini terkait ceramah Habib Bahar di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, terkait kondisi 6 laskar FPI.
Pada kasus Habib Bahar, Polda Metro Jaya tetap menerbitkan bukti LP meskipun lokus delik (TKP) ada di kabupaten Bandung. Polda kemudian melimpahkan berkas ke Polda Jabar.
Semestinya, laporan Roy Suryo terhadap Menag Yaqut juga diterima dan diterbitkan bukti LP, seperti dalam kasus Habib Bahar. Selanjutnya, Polda Metro tinggal melimpahkan kasus ke Polda Riau, jika benar lokus delik ujaran Yaqut dilakukan di Pekan Baru.
Tetapi baiklah, kita ikuti saja apa yang dikehendaki Polisi. Penolakan ini, cukup ditindaklanjuti oleh umat Islam di seluruh Indonesia untuk melaporkan dugaan tindak penodaan agama dan delik menyebar kebencian dan permusuhan kepada individu atau kelompok masyarakat berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA), yang diduga dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kepada Bareskrim Mabes Polri atau melalui Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Kalau sudah dilaporkan ke Polda Riau dan Mabes Polri, kita akan lihat apakah perkara akan diproses atau akan dicarikan alasan lagi untuk dihentikan. Persis, seperti penghentian kasus Arteria Dahlan. Kalau ini yang terjadi, penulis kira umat Islam berhak marah. [].