Kesaksian KH Fakhrurozy Banten atas Munarman yang Kini Dizalimi

 



Sabtu, 5 Februari 2022

Faktakini.info 

Setelah saya menyimak dan memperhatikan dakwaan Penuntut Umum terhadap Bang H. Munarman melalui rekaman sidang yang tersebar luas.

Sungguh sangat miris dan menyayat hati saya, karena selama saya kenal dengan Bang H. Munarman, demi Allah SWT saya bersaksi bahwa Bang H. Munarman tidak seperti yang didakwakan.

Saya mulai mengenal beliau sejak tahun 2013.  Setelah saya dan kawan-kawan di Banten mendeklarasikan FPI, pada hari Selasa tanggal 26 Februari tahun 2013.

Seiring berjalannya waktu saya sering ikut pengajian di Petamburan Jakarta.

Bahkan saya sering langsung belajar mengenai berorganisasi dan aturan-aturan FPI kepada Beliau, sehingga ketika ada yang kurang paham atau tidak paham saya langsung menanyakan kepada beliau, dan saya semakin memahami karakter pribadi Bang H.Munarman yang sangat tegas, namun jauh dari radikal apalagi sampai memerintahkan kepada hal-hal yang bertentangan dengan Agama dan aturan Negara.

Pernah suatu ketika saya mendatangi Bang H. Munarman di kantornya. Saya meminta arahan, berkonsultasi dan  bimbingannya terkait banyaknya kegiatan kemunkaran, tempat pelacuran di berbagai wilayah di Provinsi Banten.

 Beliau memberikan arahan kepada saya, agar saya mengumpulkan bukti-bukti kegiatan tersebut dan setelah terkumpul segera laporkan ke aparat yang berwajib, dan dorong para aparat untuk melakukan kewajibannya sesuai aturan di wilayah masing-masing. Karena beliau menyampaikan di setiap wilayah terkadang ada aturan yang berbeda soal itu. Saya sempet mengajukan keberatan saat itu, karena saya dan kawan-kawan ingin langsung merazia itu semua,  setelah dirazia baru kita lapor dan bawa barang bukti munkaratnya ke aparat yang berwajib, ternyata beliau saat itu melarang saya , bahkan sempat marah karena tidak setuju dengan rencana yang  akan saya dan kawan-kawan tempuh saat itu. 

Beliau menjelaskan kita tahu betul bahwa kemunkaran itu bukan hanya dilarang oleh Agama tetapi juga dilarang oleh Negara, maka kita wajib melaporkannya ke aparat negara dan terus dorong dan dukung aparat untuk memberantas kemunkaran-kemunkaran yang ada, karena kalau kita yang langsung turun, kita menyalahi aturan dan dapat memicu terjadinya bentrokan, bahkan bisa saja terjadi sampai bunuh- bunuhan.

Kita paham betul sebagai ummat islam dilarang keras,  jangankan membunuh sesama ummat manusia, mengeluarkan darahnya tanpa alasan yang benar saja itu sangat dilarang. 

*Kemudian Bang H. Munarman menegaskan kepada saya dengan mengatakan, apabila Kiyai mau mengikuti aturan ini silahkan lanjut berjuang bersama saya dan FPI.  Akan tetapi, kalau Kiyai tidak mau mengikuti aturan, lebih baik Kiyai jangan ikut berjuang bersama Saya dan FPI. Karena perjuangan yang ditempuh oleh saya dan FPI akan tetap melalui jalur legal konstitusional.*

Saat itu juga saya sadar, dan mengikuti arahan serta nasihat yang disampaikan oleh Bang H. Munarman. Sehingga saya dan kawan-kawan di Banten dalam melakukan amar ma'ruf nahyi munkar selalu melalui jalur legal konstitusional sebagaimana nasihat Bang H. Munarman.

Alhamdulillah berkah arahan, saran dan aturan Bang H. Munarman, tidak pernah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dan arahan serta nasihat Bang H. Munarman masih kami taati sampai dengan saat ini, terima kasih Bang H. Munarman.

*Itulah yang saya kenal dari Bang H. Munarman jangankan menyuruh melakukan pembunuhan, menggerakan pemboman dan membuat teror. Hal-hal yang akan mengundang potensi terjadinya bentrok saja beliau melarang keras.*

KH. Fakhrurozy Banten