Kilat! Polisi Tangani Edy Mulyadi, Kurang dari 2 Pekan Sudah Jadi TSK dan Dibui




Selasa, 1 Februari 2022

Faktakini.info, Jakarta - Politikus PDIP Arteria Dahlan dan Youtuber Edy Mulyadi sama-sama diadukan ke polisi terkaitnya pernyataan yang berbau SARA. Arteria dianggap menyinggung karena perkataannya soal bahasa Sunda, dan Edy dianggap menghina warga Kalimantan menyusul perkatannya soal 'jin buang anak'.

Walaupun kasus Edy terjadi belakangan, namun saat ini Edy sudah meringkuk dalam tahanan. Sedangkan Arteria yang duluan dilaporkan masih aman-aman saja.

Bahkan hanya butuh sekitar 10 hari bagi polisi untuk menetapkan Youtuber, Edy Mulyadi, menjadi tersangka ujaran kebencian. Waktu itu terhitung dari viralnya pernyataan Edy tentang 'jin buang anak' di media sosial. 

Pernyataan itu telah memicu kemarahan dari warga Kalimantan. Edy juga telah membuat marah pendukung Menhan Prabowo karena menyebutnya sebagai 'macan mengeong'.


Baca Juga :

Legislator: Langkah Cepat Polri Tetapkan Edy Mulyadi Tersangka, Tepat


Seperti diketahui Edy Mulyadi mengunggah konten kontroversialnya pada 18 Januari 2022 lalu. Saat itu, Edy bersama sejumlah rekannya memberikan keterangan terkait penolakan terhadap ibu kota baru. Pada 22-23 Januari pernyatannya soal 'jin buang anak' mulai viral.


Edy lewat kanal Youtube-nya juga telah meminta maaf. Ia menerangkan, istilah 'tempat jin buang anak' itu untuk menggambarkan tempat yang jauh. "Jangankan Kalimantan, dulu Monas itu disebut tempat 'jin buang anak'," ujarnya lewat akun Youtube pribadinya, Senin (24/1/2022).



Begitu pula, dia melanjutkan, Bumi Serpong Damai (BSD) yang pada era 1980-1990-an termasuk tempat jin buang anak. "Tapi, bagaimana pun jika teman di Kalimantan merasa terganggu, saya minta maaf."

Ia pun mengulangi perkataannya yang kontroversial itu. Edy mengatakan, saat ini Indonesia punya tempat bagus dan mahal, yakni Jakarta. "Lalu kita jual lagi, kita pindah ke 'tempat jin buang anak',' ujarnya.

Namun nasi telah menjadi bubur. Pernyataan Edy dinilai telah menyakiti. Pada Senin (31/1/2022), Edy ditetapkan jadi tersangka ujaran kebencian oleh Mabes Polri.

Berikut jejak kasus Edy Mulyadi

18 Januari

-Edy Mulyadi bersama sejumlah rekannya mengunggah rekaman konpers berjudul 'Bau Busuk Oligarki dan Ancaman Atas Kedaulatan di Balik Pindah Ibu Kota."

23 Januari

Cuplikan soal pernyataan Edy sindir Kalimantan sebagai tempat jin buang anak mulai ramai di Twitter. Begitu pun dengan cuplikan Prabowo sebagai macan yang mengeong.

23 Januari

Wakil Ketua DPD Mahyudin menilai pernyataan Edy bernada menghina.

24 Januari

Pemilik saluran Youtube Bang Edy Channel, Edy Mulyadi, meminta maaf terkait dengan pernyataan Kalimantan sebagai 'tempat jin buang anak'. Menurut dia, istilah 'tempat jin buang anak' itu untuk menggambarkan tempat yang jauh.

25 Januari

Koalisi Masyarakat Adat, Dayak dan Kebangsaan Provinsi Kalimantan Tengah meminta Edy Mulyadi yang melecehkan masyarakat Kalimantan agar dituntut secara hukum.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Papua melaporkan pegiat media sosial Edy Mulyadi ke polisi atas kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

26 Januari

Polisi mengatakan, kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan youtuber Edy Mulyadi (EM) telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan jadi penyidikan.

27 Januari

Polisi periksa 38 saksi dan keterangan ahli terkait kasus Edy.

28 Januari

Bareskrim Mabes Polri memanggil Edy Mulyadi. Edy tidak hadir dan hanya diwakili pengacaranya.  Polri mengancam akan menjemput Edy jika tidak datang pada pemanggilan pekan depan.

31 Januari

Bareskrim Mabes Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Sumber: Republika.co.id