Kuasa Hukum Munarman Ungkap Kacau dan Tidak Objektifnya Saksi Ahli JPU

 



Kamis, 10 Februari 2022

Faktakini.info, Jakarta - Saksi-saksi yang diajukan JPU dalam persidangan kasus dugaan terorisme yang menjerat mantan Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman sejauh ini banyak yang aneh karena keterangan-keterangan nya seakan berusaha mati-matian ingin mengkait-kaitkan Munarman ke arah Isu ISIS dan terorisme, padahal tidak nyambung dan sangat dipaksakan.

Namun sejauh ini keterangan mereka semua baik saksi fakta maupun saksi ahli satu demi satu telah ditelanjangi dan disikat habis oleh Munarman dan para Penasehat Hukumnya. 

Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan bukti dan fakta bahwa pernyataan-pernyataan saksi ahli JPU sangat tidak objektif.

"Ahli sangat tidak objektif, antara lain ahli psikolog yang tidak konsisten dan tidak objektif ketika ditanya apakah ketika tanggal 24 di Makasar Munarman hadir diam dan mendiamkan ketika ada bendera ISIS dan ada baiat itu kesalahan, dijawab oleh ahli psikologi : iya itu SALAH. Tetapi ketika dikasih fakta bahwa tanggal 24 di Makassar ada aparat di sekitar lokasi dan di konvoi ikut menjaga di jalanan itu salah juga berarti karena mendiamkan dan tidak menindak? Anehnya dijawab itu TIDAK SALAH.", ujar Aziz kepada Faktakini.info, Kamis (10/2) siang.

Aziz kemudian melanjutkan  pernyataan standar ganda lainnya yang diajukan saksi ahli yang diajukan oleh JPU itu.

"Ketika ditanyakan tanggal 25 ada acara baiat Munarman hadir dan mendiamkan itu salah? dijawab oleh ahli iya SALAH. Tetapi ketika beberapa hari berikut saksi fakta dari JPU katakan di persidangan ia datang ke Polda dan Polres laporkan kegiatan tanggal 24 & 25 ada baiat dan sebagainya soal kejadian seminar  di Makassar, dan tidak ada respon atau penindakan dari aparat, itu salah tidak? Kacaunya dijawab TIDAK SALAH..", tutur Aziz sambil tertawa terkekeh-kekeh menceritakan kacaunya pernyataan saksi ahli.

Saksi Ahli kemudian terpojok dan hanya bisa bicara muter-muter karena tak bisa membantah pertanyaan Aziz.

Aziz melanjutkan, "alasannya ahli waktu itu belum ada aturan hukum mungkin, jadi aparat tidak dapat menindak, argumen ahli begitu. Pernyataan dia ini blunder, kita katakan itu Munarman juga hadir 24 & 25 kan belum ada aturan hukum, kenapa sekarang dihukum? Ahli kemudian muter-muter kemana-mana jawabannya. Hahahaha", tutur Alumnus Universitas Pancasila itu.

Ini ada di zesi 4 rekaman ketika aziz tanya ke ahli psikolog.

Aziz menceritakan bahwa ketika ditanya oleh Penasehat Hukum (PH), Saksi Ahli mendadak sakit, tetapi sebaliknya ketika JPU yang bertanya. Pernyataan para saksi juga hanya berdasarkan kesimpulan, persepsi dan pandangan pribadi saja. Bukan bicara berdasarkan fakta. 

"Ahli kriminolog bahkan sakit ketika sesi tanya jawab dari penasehat hukum sehingga tidak dapat kami tanyakan, padahal BAP paling tebal dan ketika tanya jawab dengan JPU gagah berani menjelaskan", kata Aziz. 

"Ahli itu ujug-ujug sakit ketika giliran PH yg bertanya, tapi gagah berani lantang ketika JPU bertanya. Dan ini semua dalam pandangan hukum kami lucu, ketika saksi fakta,baik di BAP maupun sidang yg harusnya bicara fakta..malahan BICARA RASA,KESIMPULAN, PERSEPSI, PANDANGAN. Padahal ketika ahli, baik di BAP maupun di sidang, ketika harusnya bicara keahlian dan pendapat serta keahlian malah bicara FAKTA. Tapi ini justru kebolak balik", tutupnya.

Sebelum ditangkap, Munarman telah menyampaikan ada operasi untuk menteroriskan dirinya dan FPI dan itu semua terkait dengan kasus pembunuhan 6 Laskar FPI di tol KM 50 Jakarta - Cikampek yang terjadi pada hari Senin (7/12/2020) lalu. 

“Ini ada operasi media yang besar-besaran dan sistematis untuk penggalangan opini publik dalam rangka memframing, menstigma dan melabelisasi saya dan FPI agar diteroriskan. Tujuannya supaya kalau FPI dianggap organisasi teroris maka pembunuhan terhadap anggota FPI itu menjadi sah. Supaya nanti kalau pengurus FPI mati ditembak atau ditangkap itu tidak ada yang bela, dan kasus enam laskar menjadi hilang,” kata Munarman dalam video yang diterima Suara Islam Online, Kamis (11/2/2021).

Dalam sidang sebelumnya, Munarman menyampaikan apa yang terjadi saat ini merupakan sebuah fitnah untuk dirinya, sebab itu tidak sesuai dengan kenyataan.

“Kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya. Tidak sesuai dengan kenyataan apa yang ada dalam diri saya,” ujar Munarman dalam sidang yang digelar secara online di PN Jaktim, Rabu (1/12/2021).

Foto: Aziz Yanuar