Ma'ruf Amien Harus Adukan Langsung Pihak yang Dituduh Lakukan Fitnah

 



Sabtu, 5 Februari 2022

Faktakini.info

*UJARAN YANG MENGANDUNG DUGAAN FITNAH DAN PENCEMARAN TERHADAP WAPRES MA'RUF AMIEN HARUS DIADUKAN LANGSUNG OLEH KORBANNYA*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat, Ketua Umum KPAU

Mahasiswa semestinya identik dengan nalar kritis dan mengoreksi penguasa, bukan latah melaporkan rakyat ke polisi. Mahasiswa, juga harus identik dengan perlawanan kepada rezim zalim, bukan menjadi chearleders yang bersorak sorai melazimkan kezaliman.

Namun, sejumlah mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Nahdlatul Ulama (NU) di Garut melaporkan salah satu video unggahan yang dianggap menghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Video unggahan yang berdurasi 6 menit 32 detik tersebut diunggah oleh akun Youtube Afkaar Media Official yang memuat dugaan ujaran kebencian.

"Dalam video tersebut ada beberapa pernyataan yang di sampaikan orator yang merujuk kepada ujaran kebencian dan fitnah terhadap Wakil Presiden KH Ma'Aruf Amin dan Habib Lutfi," ujar Kordinator Aliansi Mahasiswa NU, Jamjam Purnama saat diwawancarai, Rabu (2/2/2022).

Terlepas dari sikap mahasiswa yang tak kritis terhadap rezim, yang malah melaporkan elemen rakyat yang menyampaikan kritik kepada penguasa (Wakil Presiden), laporan ini juga perlu diberi pencerahan hukum. Agar mahasiswa yang melapor paham hukum sebelum mengambil tindakan.

Delik pencemaran atau fitnah yang menggunakan sarana ITE (Informasi dan transaksi elektronik), baik menggunakan kanal YouTube, Facebook, IG, Twitter, dll, masuk dalam delik pasal 27 ayat (3) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman pidananya 4 tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (3) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Delik pasal 27 ayat (3) UU ITE ini genus deliknya adalah pasal 310 KUHP. Delik yang terkategori delik aduan, sehingga hanya korban yang bisa mengadukan perkaranya ke kepolisian.

Dalam kasus ini, Mahasiswa, atas nama apapun tidak dapat menjadi pelapor kecuali pribadi Wapres Ma'ruf Amien secara langsung. Sebab, hanya Wapres Ma'ruf Amin lah yang punya kompetensi dan legal standing sebagai pihak pelapor yang merasa dirinya dicemarkan atau difitnah.

Kepolisian juga wajib menolak laporan mahasiswa mengingat Kapolri telah menerbitkan Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat,19 Februari 2021 yang lalu.

Dalam SE ini ada beberapa petunjuk Kapolri kepada jajarannya :

*Pertama,* laporan polisi tentang delik ITE harus dilakukan oleh korbannya langsung.

*Kedua,* Kepolisian wajib melakukan mediasi untuk mengedepankan keadilan restorasi.

*Ketiga,* tujuan pengaturan adalah agar ruang digital lebih beretika dan produktif.

Surat Edaran ini juga diterapkan dalam kasus Luhut Binsar Panjaitan yang merasa dicemarkan nama baiknya oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Dalam perkara ini, Luhut Panjaitan membuat laporan polisi sendiri.

Jadi, kalau Wapres Ma'ruf Amien merasa difitnah karena kritikan, hanya Wapres Ma'ruf Amien yang bisa melapor. Bukan mahasiswa apapun namanya, karena tidak memiliki legal standing.

Kasus kritik kepada Wapres Ma'ruf amin juga tidak bisa diterapkan pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA. Karena Wapres Ma'ruf Amien bukan Suku, Bukan Agama, Bukan Ras dan bukan Antargolongan. [].