Menagih Komitmen Densus Untuk Sidangkan Kasus Ustadz Farid Okbah, Hanung Al Hamat dan Zain An Najah
Rabu, 23 Februari 2022
Faktakini.info
*MENAGIH KOMITMEN DENSUS 88 UNTUK SEGERA MENYIDANGKAN KASUS USTADZ FARID AHMAD OKBAH, USTADZ ANUNG AL HAMAT DAN USTADZ AHMAD ZAIN AN NAJAH*
Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*
_Advokat, Ketua Umum KPAU, Anggota Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam_
Beberapa waktu yang lalu, Kapolri Jenderal (pol) Lystyo Sigit Prabowo mengutus dua Jenderal Densus 88 dan beberapa penyidik pendamping, untuk menemui Tim dari TPUA yang dipimpin oleh Prof Eggi Sudjana Mastal, SH MSi. Saat itu, penulis, Azam Khan, SH, dan Ismar Syafruddin, SH MA (Ketua Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam selaku Koordinator Tim Advokat Ustadz Farid Okbah dkk), mendampingi Prof Eggi Sudjana untuk memenuhi komitmen beraudiensi dengan utusan Kapolri.
Pertemuan memang dibuat santai (informal), yakni dilakukan di Restoran Merah Delima seberang Mabes Polri. Dalam pertemuan yang menindaklanjuti permohonan audiensi dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, kami menyampaikan beberapa hal :
*Pertama,* kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kapolri karena substansi permohonan audiensi yakni agar kuasa hukum dan keluarga dapat mendampingi dan menjenguk Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Anung Al Hamad dan Ustadz Ahmad Zain an Najah telah dikabulkan. Bahkan, penulis pribadi berkesempatan mendampingi pemeriksaan Ustadz Farid Ahmad Okbah.
Padahal, sebelumnya baik keluarga dan tim kuasa hukum tidak dapat bertemu dengan Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Anung Al Hamad dan Ustadz Ahmad Zain an Najah. Pasca penangkapan, Densus menutup akses kuasa hukum dan keluarga untuk bertemu.
Dalam sebuah wawancara di stasiun televisi swasta nasional, penulis sangat kecewa dan menyayangkan tindakan densus 88 yang tertutup. Kami saat itu benar-benar khawatir dengan kondisi dan kesehatan Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Anung Al Hamad dan Ustadz Ahmad Zain an Najah.
Alhamdulillah, sekarang Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Anung Al Hamad dan Ustadz Ahmad Zain an Najah sudah dapat dijenguk keluarga, dan diketahui berada di Rutan Polda Metro Jaya. Kami dari tim kuasa hukum, juga sudah beberapa kali bertemu dan mendampingi pemeriksaan.
*Kedua,* kami menyampaikan pandangan hukum dan aspirasi sejumlah tokoh dan ulama, yang kenal dan dekat dengan Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Anung Al Hamad dan Ustadz Ahmad Zain an Najah. Secara hukum, dalam proses pemeriksaan, semua aktivitas yang ditanyakan penyidik densus 88 adalah aktivitas dakwah, tidak ada yang bermuatan teror.
Yang dekat dan berinteraksi dengan Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Anung Al Hamad dan Ustadz Ahmad Zain an Najah, juga tidak pernah mengalami pengalaman ada teror atau tindakan kekerasan, yang dilakukan oleh ketiganya. Ketiganya, dikenal sebagai pengemban dakwah.
Karena itu, kasus ini sudah selayaknya dihentikan karena tidak terpenuhi unsur pidananya. Selain itu, kasus ini juga akan dipersepsikan publik sebagai kriminalisasi terhadap ulama dan aktivitas dakwah Islam.
*Ketiga,* kami juga menyampaikan pesan bahwa kasus ini jika diteruskan akan berdampak negatif baik terhadap densus 88 dan khususnya kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Akan muncul kesan, Densus dan Kapolri sangat tendensius kepada ulama dan ajaran dakwah Islam.
Lagipula, jika Densus 88 menghentikan kasus hal itu tentu memunculkan kepercayaan publik bahwa densus bertindak objektif. Ketika unsur pidananya tidak terpenuhi, densus 88 legowo menghentikan kasus. Hal ini, tentu akan menjadi presiden yang baik bagi program pemberantasan terorisme di Indonesia.
Namun utusan Kapolri dari Densus 88 yang mewakili audiensi, menyatakan kasusnya cukup bukti. Sehingga, tidak mungkin dihentikan. Karena itu, densus meminta semuanya diselesaikan melalui pengadilan.
Dalam pertemuan tersebut, kami juga meminta agar berkasnya segera dilimpahkan ke pengadilan. Kami tidak ingin, Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Anung Al Hamad dan Ustadz Ahmad Zain an Najah lama di tahanan, tanpa proses hukum yang jelas.
Kami juga tak mau, masa tahanan 120 hari tidak dimanfaatkan densus untuk segera melengkapi berkas dan melimpahkan ke pengadilan, tetapi justru nantinya menerbitkan perpanjangan masa penahanan 60 hari, seperti pada kasus Munarman. Tindakan ini, sama saja sengaja menzalimi Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Anung Al Hamad dan Ustadz Ahmad Zain an Najah.
Akhirnya, disepakati bahwa kasus diselesaikan di pengadilan, dan agar segera dilimpahkan. Komitmen inil, yang kami nantikan agar segera direalisasikan.
Awalnya, penulis itikad baik dan percaya pada densus 88 yang merupakan wakil Kapolri. Nyatanya, sampai hari ini tidak jelas nasib Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Anung Al Hamad dan Ustadz Ahmad Zain an Najah, berkasnya juga tidak segera dilimpahkan ke pengadilan.
Semoga, Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui utusannya dari Densus 88, dapat memenuhi komitmen untuk segera menyidangkan kasus Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Anung Al Hamad dan Ustadz Ahmad Zain an Najah. Selanjutnya, biarlah fakta persidangan yang akan membuktikan bahwa Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Anung Al Hamad dan Ustadz Ahmad Zain an Najah bukan teroris, melainkan pengemban dakwah Islam. [].
_Nb. Sengaja nama-nama pejabat Densus 88 yang mewakili Kapolri Jenderal Pol Lysto Sigit Prabowo dalam audiensi tidak penulis sebutkan, sekedar untuk menjaga etik dan agar lebih fokus pada tuntutan Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Anung Al Hamad dan Ustadz Ahmad Zain an Najah, agar segera disidangkan._