MPU: Aceh Belum Perlu Renggangkan Shaff Sholat Berjamaah

 




Rabu, 9 Februari 2022

Faktakini.info, Jakarta - Imbauan Kementerian Agama untuk merenggangkan saf shalat berjamaah seiring lonjakan kasus positif Covid-19 di berbagai daerah direspons berbeda oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, masjid-masjid di Aceh belum perlu merenggangkan saf saat melaksanakan shalat berjamaah. Sebab, Tgk Faisal menilai saat ini kondisinya belum bisa disebut darurat.

"Di Aceh pelaksanaan tata cara ibadah seperti biasa. Situasi kita masih sangat memungkinkan untuk beribadah dengan cara biasa," kata Tgk Faisal, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (8/2).

Hal ini disampaikan Tgk Faisal menyusul imbauan Kementerian Agama terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah guna mencegah lonjakan Covid-19.

Sesuai dengan surat edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Dalam surat edaran tersebut memuat empat hal, yaitu tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jamaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

Salah satu poin dalam aturan itu juga mengatur tentang jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus di lantai, halaman, atau kursi, hingga tidak dibolehkan mengedarkan kotak amal, infaq, kantong kolekte atau dana punia ke jemaah.

Tgk Faisal menambahkan, hingga saat ini belum ada urgensi untuk mengatur saf berjarak dalam pelaksanaan shalat berjamaah. Keputusan itu, lanjut Tgk Faisal, diputuskan dengan melihat perkembangan situasi.

“Apabila ada kondisi-kondisi baru kita buat semacam tausyiah," jelasnya.

Sementara terkait kotak amal yang diedarkan ke seluruh jemaah sebelum atau setelah shalat berjamaah, Tgk Faisal mengingkatkan agar jemaah juga berhati-hati. Karena kotak amal dapat menjadi media penularan Covid-19. 

Foto: Tgk Faisal Ali

Sumber: rmol.id