PA 212: Dudung Sedang Tutupi Ketakutan Hadapi Laporan di Puspomad

 




Selasa, 8 Februari 2022

Faktakini.info, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dicurigai sedang menutupi ketakutan dan kepanikannya menghadapi laporan di Pusat Polisi Militer AD (Puspomad).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustadz Slamet Maarif menanggapi pernyataan Dudung yang mendadak menyinggung-nyinggung nama Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Habib Bahar bin Smith (HBS) baru-baru ini.

"Patut diduga dia sedang menutupi ketakutan dan kepanikannya menghadapi laporan di Puspomad yang direspons Panglima TNI," ujar Slamet kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/2).

Laporan ke Puspomad tersebut diketahui dilakukan oleh Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) terkait pernyataan Dudung soal "Tuhan Bukan Orang Arab".

Bahkan, Slamet juga curiga Dudung terindikasi terlibat dalam kriminalisasi terhadap Habib Bahar dan Habib Rizieq.

"Luaaar biasa pak Dudung bisa membaca hati orang, semoga sebuah kejujuran yang disampaikan dia bukan kebohongan untuk menjilat atasan demi jabatan. Patut diduga dia sedang menutupi ketakutan dan kepanikannya menghadapi laporan di puspomad yg direspon panglima TNI. Sekaligus sedang menunjukan indikasi keterlibatannya dalam kriminalisasi HRS dan HBS", ujar USM.

"Saran saya pak Dudung muhasabah diri utk menjawab pengadilan Alloh terkait tindakan waktu menjadi pangdam Jaya dan ucapannya sewaktu menjabat KASAD saat ini. Saya juga berdoa semoga beliau diberi Hidayah dan ampunan", tutupnya. 

Sebelumnya Ahmad Khozinudin mengatakan Kasus ujaran 'Tuhan Bukan Orang Arab' selain menghadirkan saksi, PUSPOMAD juga wajib mengambil keterangan ahli terutama ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Unsur 'penodaan agama' dalam ujaran 'Tuhan Bukan Orang Arab' harus dibuktikan melalui keterangan ahli agama.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri menyatakan, siapa saja yang menghina dan melecehkan agama yang disakralkan oleh agama hukumnya adalah haram. MUI menyampaikan hal tersebut saat menutup Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII, 11 November 2021 yang lalu.

Lebih lanjut, MUI menjelaskan terkait kategori perbuatan, penodaan dan penistaan agama islam seperti menghina, menghujat, melecehkan, dan merendahkan. Kategori tersebut *bagi mereka yang merendahkan Allah SWT*, Nabi Muhammad SAW, kitab suci Al-Qur'an, ibadah seperti salat, puasa, zakat, dan haji.

Ungkapan 'Tuhan Bukan Orang Arab' dalam konteks doa Dudung sebagai seorang muslim, jelas sama saja telah merendahkan Allah SWT selaku Rab (tuhan) semesta alam. Unsur merendahkan itu dapat dipahami dari adanya penganalogian Tuhan dengan makhluk, atau penyetaraan Tuhan dengan Makhluk, atau lebih rendah lagi menganggap Tuhan bukan dari golongan makhluk (orang Arab)

Sumber: rmol.id dan lainnya