Pelapor dan Saksi Jenderal Dudung Diteror, KUHAP APA Akan Adukan ke Komnas HAM, LPSK dan DPR
Kamis, 17 Februari 2022
Faktakini.info, Jakarta - Tokoh Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Ustadz Novel Bamukmin mengungkapkan ada intimidasi dan teror kepada pelapor Jenderal Dudung Abdurachman ke Puspom Angkatan Darat (Puspomad).
Jadi ternyata, pelapor Jenderal Dudung dan saksi kasus ini sampai dilempar batu.
Atas teror dan intimidasi yang terjadi pada pelapor Jenderal Dudung dan saksi kasus ini, maka Koalisi Ulama Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) bakal mengambil langkah perlindungan.
Pelapor dan saksi diteror intimidasi
Ustadz Novel mengungkapkan teror dan intimidasi yang terjadi. Dampak dari teror ini, salah satu saksi sampai tertunda pemeriksaan oleh penyidik Puspomad.
Salah satu saksi, Alwi sedianya diperiksa penyidik pada Jumat pekan lalu. Tapi karena ada intimidasi dan teror, maka pemeriksaan ditunda dan baru bisa dilaksanakan pada Selasa pekan ini.
"Pelapor dan saksi mereka merasakan ada intimidasi yaitu berupa pengintaian dan pendataan di lingkungan pelapor dan saksi dari beberapa orang yang diduga oknum yang terkait," kata Ustadz Novel kepada Hops.ID, Kamis 17 Februari 2022.
Saksi lainnya, Amir yang diperiksa penyidik Puspomad pada 11 Februari 2022 juga mengalami teror rumahnya dilempari batu.
"Bahkan rumah Bapak Amir sudah dilempar batu sampai kacanya pecah," ungkapnya.
Teror Dudung bukan barang baru
Ustadz Novel mengaku tidak kaget dengan pola teror semacam ini. Saat Mayjen Dudung menjabat Pangdam Jaya, Novel mendapat teror akibat kencang mengkritik pencopotan baliho Habib Rizieq yang diperintahkan oleh Dudung.
"Saya tidak kaget (intimidasi dan teror), karena jauh sebelum itu saat Dudung menjabat Pangdam Jaya, saya didatangi oleh oknum yang mengaku bawahannya Dudung, sampai tiga kali," ungkapnya.
Saat diintimidasi ketiga kalinya, Novel menghadapinya dengan Damai Hari Lubis, advokat yang kini menjadi bagian KUHAP APA.
Atas insiden teror ini, KUHAP APA memutuskan mencari perlindungan ke Komnas HAM dan lembaga perlindungan saksi.
"KUHAP APA akan merencanakan mengadukan hal tersebut kepada komnas HAM dan juga kepada LPSK serta juga ke komisi tiga DPR RI agar pelapor dan saksi bisa terjaga dan terlindungi," jelasnya.
Foto: Ustadz Novel Bamukmin
Sumber: hops.id