Pengamat Geram: HRS Ditangkap, Kerumunan Imlek Barongsai Dibiarkan
Kamis, 3 Februari 2022
Faktakini.info, Jakarta - Pengamat hukum dan peneliti senior Institut Peradaban Umar Husein mempertanyakan adanya kesan pembiaran kerumunan perayaan imlek dengan festival barongsai di Bandung, Jawa Barat. Umar mengungkapkan ada perbedaan tindakan polisi dan aparat terkait kasus kerumunan perayaan imlek dengan kerumunan yang menimpa Habib Rizieq Shihab (HRS).
Pada kasus kerumunan HRS, mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut sampai dijerat pidana. Umar meminta pemerintah dan aparat kepolisian mengklarifikasi kasus kerumunan di Bandung agar masyarakat tak curiga dan menganggap ada perlakuan tebang pilih.
Umar menilai, yang jadi masalah dalam penyikapan kasus kerumunan karena dua hal. "Perbedaan dalam menyikapi kerumunan itu bisa pertama karena orangnya dan kedua adalah kegiatannya," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (2/2/2022).
Pengamat hukum dan peneliti senior Institut Peradaban Umar Husein mempertanyakan adanya kesan pembiaran kerumunan perayaan imlek dengan festival barongsai di Bandung, Jawa Barat. Umar menilai ada perbedaan tindakan polisi dan aparat terkait kasus kerumunan perayaan imlek dengan kerumunan yang menimpa Habib Rizieq Shihab (HRS).
Pada kasus kerumunan HRS, mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut sampai dijerat pidana. Umar meminta pemerintah dan aparat kepolisian mengklarifikasi kasus kerumunan di Bandung agar masyarakat tak curiga dan menganggap ada perlakuan tebang pilih.
Umar menilai, yang jadi masalah dalam penyikapan kasus kerumunan karena dua hal. "Perbedaan dalam menyikapi kerumunan itu bisa pertama karena orangnya dan kedua adalah kegiatannya," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (2/2/2022).
Artinya, dia melanjutkan, ketika melihat kasus keramaian acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan (dan pernikahan putri HRS) dan keramaian saat imlek kemarin merupakan bentuk ketidakkonsistenan. Bahkan, ia menyinggung ada oknum jenderal polisi yang memiliki hajat meski jadi masalah, kasusnya tak naik ke ranah hukum. Sedangkan untuk kasus kerumunan HRS, dia melanjutkan, dijerat karena melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Covid-19.
Ia meminta ini yang mesti diklarifikasi pemerintah mengenai kerumunan seperti apa yang bisa dikenakan delik. Pemerintah disarankan menjelaskan secara jelas agar masyarakat. "Kita tak tahu apa pertimbangannya, tetapi kenapa perlakuan terhadap kerumunan berbeda-beda," ujarnya.
Umar meminta pemerintah segera klarifikasi alasan perbedaan perlakuan terhadap kasus kerumunan. Ia khawatir kalau tak ada klarifikasi, masyarakat menduga-duga terjadi tebang pilih. "Kok sama kelompok itu begini (diperbolehkan buat kerumunan), tetapi kelompok yang satunya begitu (dilarang membuat keramaian)," katanya.
Pengelola Mal Festival Citylink Bandung mengklaim telah melakukan langkah penerapan protokol kesehatan (prokes) saat menggelar atraksi barongsai pada Selasa (1/2/2022). Namun ia berdalih kerumunan tak terhindarkan karena antusias masyarakat menyaksikan atraksi barongsai tersebut.
Marcomm Manager Mal Festival Citylink Bandung Deni Setiawan mengatakan, pengelola telah melakukan langkah-langkah antisipasi untuk memecah traffic pengunjung. Namun karena perayaan Imlek selalu menjadi momen yang sangat ditunggu-tunggu, sehingga mereka sangat antusias menyaksikan pertunjukan itu.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURAPenari barongsai menghibur pengunjung di Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (1/2/2022). Pertunjukan barongsai yang digelar dengan berkeliling pusat perbelanjaan tersebut untuk menghibur pengunjung sekaligus menyambut Tahun Baru Imlek 2022. Foto: Republika/Abdan Syakura
Sumber: Republika.co.id