PKS: JHT Cair di Usia 56 Tahun Abaikan Kondisi Pekerja
Jum'at, 18 Februari 2022
Faktakini.info, Jakarta - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menuai reaksi, bahkan petisi penolakan dari kalangan pekerja.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah agar mengkaji ulang, bahkan mencabut peraturan tersebut.
"Muatan Permenaker tersebut menciderai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi,” ucap Netty kepada wartawan, Jumat (18/2).
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, ada beberapa pasal dalam Permenaker yang muatannya menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat pekerja ter-PHK.
Netty mengaku tidak bisa membayangkan bagaimana seorang buruh harus menerima hak JHTnya harus di usia 56 tahun.
"Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal,” ujarnya.
Menurut Netty, aturan tersebut berlaku pada peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun hanya 3 persen, sedangkan pengunduran diri 55 persen dan alasan terkena PHK mencapai 35 persen.
Apalagi, dalam catatan Netty, seorang pekerja memilih untuk mengundurkan diri bisa jadi disebabkan karena dirinya sudha tidak nyaman bekerja di tempat ia mengais rejeki.
Dalam pandangan Netty, pencairan JHT di usia pekerja 56 tahun tidak perlu ditahan. Apalagi di situasi ekonomi yang serba sulit saat ini.
"Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja?” tutupnya.
Foto: Netty Prasetiyani Aher
Sumber: rmol.id