Press Release TA Munarman: Pendapat Ahli Tidak Objektif dan Berat Sebelah

 







Kamis, 10 Februari 2022

Faktakini.info

*PRESS RELEASE  TIM ADVOKASI MUNARMAN, S.H.*

*TERHADAP OBJEKTIVITAS AHLI YANG DIHADIRKAN JPU DI MUKA SIDANG*

1. Bahwa Ahli Psikologi Forensik dan Klinis yang dihadirkan oleh JPU dalam keterangannya di muka sidang sangat tidak objektif dan membuat standar ganda, oleh karena dalam pendapatnya terhadap sikap diam dan tidak memperdulikan Klien Kami terhadap kegiatan bai'at dalam acara yg dihadirinya sebagai narasumber dianggap sebuah kesalahan, sementara sikap penegak hukum yang tidak melarang, bahkan mengawal acara konvoi kendaraan yang mengibarkan bendera dan atribut ISIS dianggap bukan sebuah kesalahan. Padahal secara hukum yang memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk melarang bahkan menindak adalah pihak aparat penegak hukum;

2. Bahwa dalam persidangan ditemui fakta pendapat Ahli Psikologi Forensik dan Klinis yang sebelumnya telah diperiksa dalam proses penyidikan hanya mendasarkan kepribadian Kline Kami tidak dilakukan melalui wawancara langsung, melainkan hanya berdasarkan informasi dan berita-berita yang beredar secara online yang isinya mengandung muatan negatif dan  menyudutkan Klien Kami tanpa sama sekali membaca atau mempertimbangkan pemberitaan terhadap Klien Kami yang bersifat Positif seperti Legal Action yang dilakukan Klien Kami melalui jalur legal konstitusional, pernyataan sikap  yang ditanda tangani Klien Kami yang mengecam tindakan terorisme, bahkan ahli tidak mengetahui dan tidak menjadikan rujukan atas adanya fakta peran aktif dan pengabdian Klein Kami kepada negara seperti kedudukan Klein Kami sebagai Tim Tenaga Ahli di Kejaksaan Agung Republik Indonesia;

3. Bahwa pendapat ahli bahasa yang dihadirkan oleh Penuntut Umum menilai materi seminar yang disampaikan oleh Klien Kami yaitu mengenai adanya syariat Islam yang bisa langsung dilaksanakan oleh individu-individu seperti solat, zakat dan puasa tanpa memerlukan negara, dan ada syariat Islam yang level pelaksanaannya harus oleh negara yang dalam hal ini adalah hukum pidana seperti khudud dan qisos sehingga individu-individu tidak boleh melaksanakan syariat Islam dalam hal ini hukum Pidana seperti Khudud dan Qisas kecuali oleh negara. Sehingga apabila ada audiens selaku komunikan yang berpaham sebaliknya yaitu bahwa syariat Islam berupa Solat, Zakat dan Puasa harus dilaksanakan oleh negara merupakan murni kesalahpahaman dari audiens selaku komunikan dan bukan tanggungjawab Pemateri (Klien Kami);

4. Bahwa kami sangat menyayangkan terhadap ahli Kriminologi yang sangat bersemangat saat menjawab pertanyaan Penuntut Umum sementara saat tim penasihat hukum mengambil haknya untuk bertanya ahli tidak mampu menjawab dan mengaku sakit, dengan demikian dalam persidangan (10/2/2022) penasihat hukum tidak mendapatkan haknya untuk bertanya dan menggali jawaban ahli Kriminologi yang dihadirkan penuntut umum.

NB. tmbhn :

1. Ahli Psikologi dalam methodenya melakukan profiling HANYA berdasarkan berita media online dan hanya berita yg negatif yg dijadikan sumber rujukan.

2. Dalam persidangan terbukti Berita negatif tersebut di manipulasi dan diubah sendiri kalimat kalimatnya  oleh Ahli sehingga menjadi sesuai dgn permintaan pihak penyidik.

3. Ahli yg menyatakan diri mendalami ideologi teroris, ketika diminta pendapat mengenai pernyataan Munarman bahwa Indonesia adalah medan dakwah, membenarkan pernyataan tersebut.

4. Ahli ideologi teroris ketika diminta pendapat methode perjuangan Munarman melalui mekanisme konstitusional dgn bukti bukti, tidak mau berkomentar.

Foto: Aziz Yanuar dan Tim Kuasa Hukum lainnya