Press Relese TA Munarman Tentang Beredarnya Pemberitaan H.Munarman, SH Dituntut Hukuman Mati
Senin, 7 Februari 2022
Faktakini.info
*PRESS RELEASE*
TIM ADVOKASI MUNARMAN
No: 003/PR/TAM/02/2022
*_Tentang_*
*Beredarnya Pemberitaan H.Munarman, SH Dituntut Hukuman Mati*
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,
Sehubungan dengan beredarnya berbagai pemberitaan tentang tuntutan hukuman mati terhadap klien kami H. Munarman, SH. dengan ini Tim Advokasi Munarman memandang perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berita-berita tersebut bermuatan berita bohong atau hoaxs, insinuatif, penuh rekayasa dan melanggar prinsip-prinsip jurnalisme:
1.1 JPU Tuntut Mantan Sekretaris FPI dengan Hukuman Mati, dengan Penulis: Kamim Rohener, yang dipublikasikan pada hari Rabu, 2 Februari 2022, pukul 17:05 WIB, melalui link
https://www.bantentribun.com/berita/pr-032590112/jputuntut-mantan-sekretaris-fpi-dengan-hukuman-mati
1.2 Mantan Sekretaris FPI Munarman Dituntut Hukuman Mati, yang dipublikasikan pada hari Rabu, 2 Februari 2022, pukul 21:21 WIB, melalui link
https://www.rmolsumsel.id/mantansekretaris-fpi-munarman-dituntut-hukuman-mati
1.3 Munarman Dituntut Hukuman Mati, Alasan JPU: Pengaruh Dia di FPI Cukup Kuat, yang dipublikasikan pada hari Rabu, 2 Februari 2022, melalui link
https://www.democrazy.id/2022/02/Munarman-DituntutHukuman-Mati-Alasan-JPU-Pengaruh-Dia-di-FPI-CukupKuat.html?m=1.
1.4 JPU tuntut Munarman dengan hukuman mati, begini alasannya, dengan Penulis: Muhlis, yang dipublikasikan pada hari Rabu, 2 Februari 2022, melalui link
https://wartabulukumba.pikiran-rakyat.com/hukrim/pr-873631895/jpu-tuntut-munarman-dengan-hukuman-matibegini-alasannya
1.5 Munarman Dituntut Hukuman Mati oleh JPU: Beliau Punya Pengaruh Kuat di FPI, dengan Penulis: Kartika Nugraha, yang dipublikasikan pada hari Rabu, 2 Februari 2022, pukul 17:49 WIB, melalui link
https://galamedia.pikiran-rakyat.com/news/pr-353631958/munarman-dituntuthukuman-mati-oleh-jpu-beliau-punya-pengaruh-kuat-di-fpi
1.6 Munarman Dituntut Hukuman Mati, Netizen Kaitan dengan Kasus KM50: Harus Dibungkam Selamanya, dengan Penulis: Dicky Aditya, yang dipublikasikan pada hari Rabu, 2 Februari 2022, pukul 20:43 WIB, melalui link
https://galamedia.pikiranrakyat.com/news/pr-353633723/munarman-dituntuthukuman-mati-netizen-kaitan-dengan-kasus-km50-harusdibungkam-selamanya
1.7 Munarman Dituntut Hukuman Mati, dengan Penulis: Edy Arsyad, yang dipublikasikan pada hari Rabu, 2 Februari 2022, pukul 23:15 WIB, melalui link
https://fajar.co.id/2022/02/02/munarman-dituntuthukuman-mati/
1.8 Nahloh, Disidang Munarman JPU Sampai Sebut-Sebut Hukuman Mati, dengan Editor: Adrial Akbar, yang dipublikasikan pada hari Kamis, 03 Februari 2022, pukul 06:45 WIB, melalui link
https://wartaekonomi.co.id/read390723/nahloh-munarmandituntut-hukuman-mati
1.9 Pas Dengar Munarman Dituntut Hukum Mati, Orang Ini Malah Kasih Saran: Hukumannya Disiram Teh Panas, yang dipublikasikan pada hari Jum’at, 04 Februari 2022, pukul 18:32 WIB, melalui link
https://wartaekonomi.co.id/read391155/pas-dengarmunarman-dituntut-hukum-mati-orang-ini-malah-kasih-saranhukumannya-disiram-teh-panas
2. Bahwa berita sebagaimana dimaksud pada point 1 diatas, patut diduga kuat melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta melanggar Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik, karena memberikan informasi yang tidak tepat, tidak benar, tidak akurat, tidak profesional, tidak uji informasi, tidak berimbang, memuat opini yang menghakimi, tidak menerapkan asas praduga tak bersalah;
3. Bahwa berita yang dimaksud dalam point 1 diatas dapat di kategorikan telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, sehingga dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat;
4. Bahwa perkara yang saat ini sedang di hadapi klien kami dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta timur sudah memasuki sidang ke-10 (sepuluh), dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum dan sudah menghadirkan sejumlah 18 orang saksi dan belum sampai pada tahap agenda Tuntutan;
5. Bahwa dalam persidangan pada khususnya dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut terungkap fakta bahwa klien kami H. Munarman, SH tidak terbukti sebagai orang yang merencanakan dan mendanai seminar, orang yang menggerakkan, memprovokasi, memberikan hadiah, uang ataupun janji-janji maupun tidak terbukti melakukan permufakatan jahat, percobaan dan pembantuan kepada para saksi dan napiter lainnya serta tidak pernah memerintahkan Anggota FPI ke Luar Negeri untuk melakukan tindak pidana Terorisme sebagaimana yang dituduhkan oleh Penuntut Umum.
Bahkan setelah kegiatan acara seminar tanggal 24 dan 25 Januari 2015 klien kami H. Munarman, SH hingga pada waktu ditangkap tidak pernah ada Komunikasi dengan Para Saksi atau Napiter tersebut;
6. Bahwa kami meminta kepada media yang memuat pemberitaan sebagaimana termuat dalam point 1 tersebut untuk segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada klien kami H. Munarman, SH, Tim Advokasi Munarman dan segenap para pembaca, pendengar, dan atau pemirsa selambat-lambatnya pada 3 x 24 Jam sejak press release ini dikeluarkan.
Demikian press release ini kami sampaikan, apabila tidak melakukan klarifikasi maka kami akan mengadukan hal tersebut kepada Dewan Pers dan menempuh upaya hukum lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,
*حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ*
Jakarta, 07 Februari 2022
Hormat kami,
An. Tim Advokasi Munarman
*AZIZ YANUAR P, S.H., M.H., M.M.*