Proyek Waduk Bener di Desa Wadas Proyek Inkonstitusional, Wajib Dibatalkan

 



Kamis, 10 Februari 2022

Faktakini.info

*PROYEK WADUK BENER DI DESA WADAS ADALAH PROYEK INKONSTITUSIONAL, WAJIB DIBATALKAN*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Ketua Umum KPAU

Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil. Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa UU Cipta Kerja *inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan*. Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara parlemen.

Itu artinya, prioritas pemerintah dan DPR selama dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi wajib segera memperbaiki proses dan prosedur pembentukan peraturan UU Cipta Kerja, sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Segala aturan dan kebijakan teknis yang menginduk pada UU Cipta Kerja wajib dibekukan, dihentikan, hingga UU Cipta Kerja dinyatakan Konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan data yang di publikasikan oleh KOMITE PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS, Bendungan (waduk) Bener adalah bendungan yang terletak di provinsi Jawa Tengah, di kabupaten/kota Purworejo. Bendungan ini direncanakan akan memiliki kapasitas sebesar 100.94M³, diharapkan dapat mengairi lahan seluas 15069 Ha, mengurangi debit banjir sebesar 210 M³/detik, menyediakan pasokan air baku sebesar 1,60 M³/detik, dan menghasilkan listrik sebesar 6,00 MW.

Proyek senilai Rp 2,060 Triliun didanai oleh APBN dan APBD, yang konstruksinya dimulai tahun 2018 dan direncanakan selesai tahun 2023. Proyek ini dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Masalah yang ada dalam proyek Waduk Bener ini bukan hanya soal penolakan warga hingga terjadi aksi teror dan intimidasi baik secara fisik maupun psikis. Tetapi juga terdapat problem konstitusional.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa UU Cipta Kerja *inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.* Karena itu, pemaksaan pelaksanaan proyek Waduk Bener berdasarkan Perpres No 109 tahun 2020 Tentang perubahan ke 3 atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional, *adalah tindakan yang cacat hukum dan inkonstitusional disebabkan :*

*Pertama,* bahwa proyek waduk Bener ini dilaksanakan berdasarkan Perpres No 109 tahun 2020 Tentang perubahan ke 3 atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional. Peraturan yang terkait lainnya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengamanatkan KPPIP berkoordinasi dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk mendukung percepatan proses pengadaan tanah, dan beberapa Regulasi lainnya semuanya merupakan Regulasi Turunan yang lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Karena itu, Proyek Waduk Bener cacat hukum dan tidak memiliki landasan konstitusional, mengingat Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja *inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan*. Prioritas kegiatan pemerintah dan DPR selama dua tahun ini adalah memperbaiki proses dan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja, dan tak boleh membuat peraturan, kebijakan, atau kegiatan yang merujuk pada UU Cipta Kerja.

*Kedua,* Terdapat Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum diatur dalam UU Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (“PP 19/2021”). 

Perubahaan ini memperluas instrumen pengadaan tanah untuk kepentingan umum terhadap Kawasan Industri Hulu dan Hilir Minyak dan Gas yang diperakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah. Kawasan Ekonomi Khusus, industri, pariwisata, ketahanan pangan dan/atau pengembangan teknologi yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah.

Karena itu keseluruhan kegiatan pengadaan tanah Waduk Bener dari sejak pendataan, pengukuran, penghitungan dan penilaian ganti kerugian, dan lainnya, *kesemuanya tidak dapat dilakukan karena UU Cipta Kerja selaku UU induknya belum diperbaiki oleh pemerintah dan DPR.*

Prioritas kegiatan pemerintah dan DPR selama dua tahun ini adalah memperbaiki proses dan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja, dan tak boleh membuat peraturan, kebijakan, atau kegiatan yang merujuk pada UU Cipta Kerja.

*Ketiga,* salah satu substansi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah perdebatan mengenai penghapusan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal). Sempat mengeropos dalam draft awal pada Februari 2020, pelbagai ketentuan Amdal masuk kembali hingga draf final UU Cipta Kerja pada Oktober 2020. 

Amdal menjadi satu instrumen dalam penerbitan izin lingkungan yang menjadi prasyarat penting pelaksanaan proyek Waduk Bener. UU Cipta Kerja mengubah keberadaan izin lingkungan dari terpisah menjadi menyatu dalam izin bisnis. Sehingga sanksi atas pelanggaran lingkungan terberat adalah pembekuan izin berusaha.

Karena itu keseluruhan kegiatan Amdal yang diperuntukkan untuk Waduk Bener tidak dapat dilakukan dan dijalankan, karena UU Cipta Kerja selaku UU induknya belum diperbaiki oleh pemerintah dan DPR.

Prioritas kegiatan pemerintah dan DPR selama dua tahun ini adalah memperbaiki proses dan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja, dan tak boleh membuat peraturan, kebijakan, atau kegiatan yang merujuk pada UU Cipta Kerja.

*Ketiga,* masalah kewenangan Pemda dan pemerintah pusat. Salah satunya adalah adalah perihal kewenangan. 

Pasal 174 UU Ciptaker menambahkan satu aturan soal hubungan pemerintah pusat dan daerah. Pasal ini mengatur kewenangan pemerintah daerah sebagai bagian dari kewenangan presiden, “Dengan berlakunya undang-undang ini, kewenangan menteri, kepala lembaga, atau pemerintah daerah yang telah ditetapkan dalam undang-undang untuk menjalankan atau membentuk peraturan perundang-undangan harus dimaknai sebagai pelaksanaan kewenangan Presiden”.

Pasal 176 UU a quo juga mengubah sejumlah kewenangan pemda. Misalnya, kewenangan soal perizinan pada pasal 350 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Pasal 350 ayat (1) UU Pemda menyebutkanbahwa pemda wajib memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu keseluruhan kewenangan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan proyek Waduk Bener tidak dapat diberlakukan, karena UU Cipta Kerja selaku UU induknya belum diperbaiki oleh pemerintah dan DPR.

Prioritas kegiatan pemerintah dan DPR selama dua tahun ini adalah memperbaiki proses dan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja, dan tak boleh membuat peraturan, kebijakan, atau kegiatan yang merujuk pada UU Cipta Kerja.

Karena itu, agar proyek waduk Bener ini menjadi bener, pemerintah harus membatalkannya atau setidaknya menunda sampai pemerintah dan DPR selama dua tahun ini  kelar memperbaiki proses dan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja. Jika Pemerintah memaksakan proyek waduk Bener dilanjutkan, ini tidak benar, dan jelas proyek yang inkonstitusional karena didasarkan pada UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. [].