Puspomad Hentikan Penyelidikan Dugaan Penistaan Agama KSAD Dudung
Kamis, 24 Februari 2022
Faktakini.info, Jakarta - Perjuangan para Ulama dan umat Islam supaya dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Dudung Abdurachman segera diproses, masih belum dikabulkan Allah SWT.
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang menyeret Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Kapen Puspomad) Agus Subur Mudjiono menyampaikan penghentian itu dilakukan lantaran kasus tersebut dinilai tak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana. Sehingga, Puspomad tidak dapat melanjutkan ke tahap penyidikan.
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang menyeret Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Kapen Puspomad) Agus Subur Mudjiono menyampaikan penghentian itu dilakukan lantaran kasus tersebut dinilai tak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana. Sehingga, Puspomad tidak dapat melanjutkan ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif,” kata Agus dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (23/2).
Agus menjelaskan, tim penyelidik Puspomad telah memulai penyelidikan pada 9 hingga 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi, dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga, ahli ITE dari Kemkominfo, serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia.
Dari hasil keterangan ahli ITE, ujar dia, Dudung tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang menjeratnya.
“Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin,” kata Dudung.
Sebelumnya, Elemen masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Ulama, Habaib & Pengacara Anti Penodaan Agama melaporkan Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) terkait dugaan penghinaan terhadap agama.
Pelaporan itu buntut dari pernyataan Dudung soal “Allah Bukan Orang Arab”.
"Pada kenyataannya Jendral Dudung melakukan tindakan yang sebaliknya daripada kewajiban-kewajiban tupoksinya sebagai salah satu peran sebagai aparatur abdi pilar ketahanan negara, jadi tidak sepantasnya secara etika dan secara hukum terkait pernyataan ‘Tuhan Bukan Orang Arab’,” kata Koordinator Koalisi Ulama, Damai Hari Lubis dalam keterangan resminya dikutip Minggu (30/1).
Sebagai informasi ucapan Dudung itu dikecam luas oleh umat Islam.
Ulama karismatik KH Wafi Maimun Zubair alias Gus Wafi juga memprotes keras ucapan Dudung itu.
"Pernyataan KSAD Dudung Abdurrahman yang menyebut Tuhan bukan orang Arab merupakan kesalahan besar. Ucapan tersebut bahkan bisa masuk kategori penistaan agama," tegas Gus Wafi kepada Republika di Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Dia menuturkan, Dudung yang menyebut Tuhan bukan orang Arab, artinya melabeli Tuhan sebagai orang, tapi orang yang bukan berasal dari Arab. Dari kalimat tersebut, kata Gus Wafi, kemudian dapat menimbulkan pertanyaan, lantas Tuhan orang mana yang dimaksud Dudung.
"Hal ini tentu melecehkan Sang Pencipta yang jelas kedudukannya sebagai Tuhan, kemudian didegradasikan dengan disebut sebagai orang," kata putra almarhum KH Maimun Zubair atau Mbah Moen tersebut.
Atas pernyataan gaduh Dudung, Gus Wafi menyarankan agar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegur bawahannya yang bicara tidak sesuai kapasitas dan tak punya keahlian di bidang agama. Dudung, sambung dia, juga bicara yang tidak sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) prajurit TNI.
Gus Wafi juga memohon kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memeriksa secara khusus beberapa pernyataan Dudung yang kontroversial dan berpotensi menistakan agama Islam. Hal itu agar tidak timbul gejolak di masyarakat.
"Termasuk ucapannya yang mengatakan semua agama benar, dari sisi syariat, pernyataan Dudung sudah bisa dihukumi murtad atau keluar dari agama Islam. Karena Allah SWT tidak pernah membenarkan semua agama," ucap pengasuh Ponpes Ribath Nurul Anwar Sragen.
Foto : Dudung Abdurachman
Sumber: CNNIndonesia.com dan lainnya