Refly Harun: Hanya Kerumunan HRS yang Dihukum Pidana, Orang Lain Tidak

 




Rabu, 9 Februari 2022

Faktakini.info, Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun kembali bertanya soal kasus yang sedang dihadapi oleh Habib Rizieq Shihab (HRS). Berdasarkan pandangan hukumnya, Refly Harun menilai HRS tidak macam-macam. Termasuk juga Habib Bahar Smith (HBS).

“Tapi sebagai orang hukum tergelitik begini, HRS itu ditahan karena apa? Apakah dia ditahan (karena) macam macem dalam tanda kutip? Ataukah dia melakukan pelanggaran hukum yang sesungguhnya bukan perbuatan macam-macam? ” tanya Refly Harun di YouTube miliknya, Senin (7/2/2022).

"Biasa-biasa saja yang juga dilakukan Presiden Jokowi, yaitu dia melakukan acara maulid nabi dalam kasus Petamburan yang menimbulkan atau memunculkan kerumunan,” sambungnya.

Refly Harun melanjutkan, bedanya adalah kalau kerumunan HRS berbuah pidana. Kalau orang lain tidak.

“Termasuk kerumunan terakhir ini bagaimana orang memperingati sebuah tahun baru misalnya,” ujarnya.(dbs)

Sumber: hajinews.id