Sidang Mediasi PHK Sepihak oleh PT Trans Retail Indonesia di Disnakertrans Prov DKI

 



Rabu, 9 Februari 2022

Faktakini.info

Ichwan Tuankotta SH

*SIDANG MEDIASI PHK SEPIHAK OLEH PT. TRANS RETAIL INDONESIA di DISNAKERTRANS PROV. DKI*

Hari ini sidang mediasi di Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta dihadiri kedua belah pihak baik dari  Pihak  PT. Trans Retail Indonesia yang dihadri HRD Bapak Nyoman dan Bapak Sigit sedang dari Pihak Pekerja dihadiri oleh Kuasa Hukum Bapak Ichwan Tuankotta, SH., MH., dan principle karyawan Bang Ozi, Bang Jul dan Bang Agung, dan Bang Rian.

Mediasi dipimpin oleh mediator yaitu Ibu Sri Wahyu Handayani, S.E., dan Bapak Adhi Wicaksana, S.H., kemudian disampaikan oleh mediator bahwa dimintakan kronologis, lalu disampaikanlah kronologis yang menyangkut permasalahan dari versi Pekerja yaitu bahwa apa yang dilakukan pihak perusahaan dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pengurus atau anggota serikat pekerja yang sedang menjalankan tugas keserikatannya adalah bentuk *UNION BUSTING* sebagaimana Undang-Undang  21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja pasal 28 disebuktkan bahwa ini bagian dari intimidasi, tekanan, dan pemberangusan terhadap serikat pekerja.

Sedang dari Pihak perusahaan mendalilkan adanya kerugian terhadap perusahaan akibat pandemi yang berkepanjangan, lalu disampaikan juga oleh Pak Ichwan bahwa kalau rugi silahkan dibuktikan kerugiannya tentu dengan laporan keuangan yang diaudit yang menunjukkan kerugiannya, karena sepengetahuan Pak Ichwan sdr. Ozi bekerja di Toko Central Park sudah lama mengabdi dan sales di Toko Central Park termasuk 6 besar terbesar di seluruh Indonesia jadi tidak ada alasan bahasa efiseisi dan kerugian disana namun dikembalikan lagi ke pihak perusahaan, perusahaan tidak bisa menjawabnya tetap berdalih pada pembicaraan pertama yaitu argumennya rugi.