Soal Kasus Munarman, USM: Semoga Hakim Dibuka Hatinya agar Putusan Sesuai Fakta

 




Sabtu, 5 Februari 2022

Faktakini.info, Jakarta - Di tengah keunggulan telak mantan Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman di persidangan, muncul isu hoax bahwa tokoh pejuang HAM itu dituntut hukuman mati. Padahal agenda sidang tuntutan masih lama.

Ketua Umum PA 212 Ustadz Slamet Maarif (USM) agak lega karena upaya pihak tertentu agar Munarman dihukum berat terkendala. Hal itu menyusul terkuaknya fakta yang menampik tuntutan JPU (jaksa penuntut umum).

“Di persidangan mulai terungkap sedikit demi sedikit, fitnah-fitnah mereka melalui kesaksian saksi yang janggal dan aneh-aneh,” ujar Slamet, dikutip dari jpnn.com, Jumat (4/2).

Slamet berharap majelis hakim bisa memutuskan perkara terorisme terdakwa Munarman dengan hati dan pikiran terbuka.

“Kami berdoa hakim dibuka hatinya untuk memutuskan sesuai fakta yang ada bukan terpengaruh oleh rekayasa pihak-pihak tertentu,” kata orang dekat Habib Rizieq Shihab itu.

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar membantah kliennya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan tindak pidana terorisme. "Itu hoaks. Sekarang (sidang, red) saja masih pemeriksaan saksi fakta dari JPU. Kadang kita gampang dibodohi oleh berita enggak jelas," kata Aziz lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Kamis (3/2). 

Sumber: jpnn.com dan lainnya