Usut Dugaan Korupsi di Aceh, KPK Wajib Umumkan Hasil Penyelidikannya

 


Senin, 7 Februari 2022

Faktakini.info 

Release Aksi

USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DI ACEH, KPK RI WAJIB UMUMKAN HASIL PENYELIDIKANNYA

Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada pertengahan tahun

2021 silam di Aceh untuk menyelidiki dugaan korupsi pada pengadaan tiga unit "Kapal Aceh

Hebat" serta "proyek Multiyers" pada tahun anggaran 2019 menjadi kabar bahagia, harapan

serta angin segar bagi Rakyat Aceh.


Kabar bahagia, harapan serta angin segar bagi Rakyat Aceh tersebut bukan tanpa alasan, hal

ini mengingat bahwa Korupsi di Aceh telah menjadi penyakit kronis yang telah mengakibat

Rakyat Aceh menjadi Korban, yakni mengalami kemiskinan.

Release data Badan Pusat Statistik (BPS) RI pada tanggal 2 Februari 2022 kemarin , tingkat kemiskinan di Aceh mengalami peningkatan yakni berada pada angka 15.53% yang mengantarkan Aceh pada posisi 5 teratas sebagai provinsi paling miskin di Indonesia dan bertahan sebagai Provinsi paling miskin di pulau Sumatera.


Peristiwa kemiskinan di Aceh sangat kontra kalau dibandingkan dengan anggaran pembangunan yang dimiliki Provinsi Aceh, apalagi Aceh memiliki Dana Otonomi Khusus (OTSUS) yang notabenenya anggaran tersebut didapatkan berkat perjuangan Rakyat Aceh.


Pada tahun 2019-2021 saja, Angaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Aceh mencapai

Rp 46, 700 Triliun lebih, padahal kalau anggaran sebesar tersebut mampu dimaksilkan untuk

pembangunan dan tidak diselewengkan oleh Pemda Aceh, Provinsi Aceh tidak akan terjebak pada kemiskinan.


Akan tetapi kehadiran KPK RI yang kabarnya telah melakukan penyelidikan secara Marathon

dan telah memanggil beberapa saksi seperti pejabat, mantan pejabat, serta pengusaha yang

terlibat pada kedua kasus dugaan korupsi tersebut sampai saat ini (Tahun 2022) belum ada kejelasan Hukumnya, sehingga menjadi pertanyaan bagi rakyat Aceh Akan Komitmen Pemberantasan Korupsi yang dilakukan oleh KPK RI Khususnya di Aceh.


Oleh sebab itu, Kami dari Aliansi Pemuda dan Masyarakat Aceh pada hari senin tanggal 7 Februari 2022 kembali mendatangi KPK RI guna Menuntut KPK RI untuk segera menetapkan tersangka pada kasus Dugaan Korupsi Penggadaan Kapal Aceh Hebat 1, 2 dan 3 dan Proyek Multiyers yang telah KPK RI Lakukan Penyelidikannya.

Dalam mengawal tuntutan ini, Kami dari Aliansi Pemuda dan Masyarakat Aceh akan terus mendatangi Kantor KPK RI sampai KPK RI mengumumkan hasil penye lidikannya di Aceh, sehingga Kabar bahagia, harapan dan angin segar bagi Rakyat tercapai.

Demikian relase aksi ini kami keluarkan, atas kerjasama serta dukungan dari seluruh elemen

rakyat khususnya Rakya Aceh sangat kami harapkan. MERDEKA.. MERDEKA.. MERDEKA..

Senin, 7 Februari 2022

Dto

ALIANSI PEMUDA DAN MASYARAKAT ACEH