(Video) Perkumpulan Wartawan Media Online di Pekanbaru Laporkan Yaqut
Ahad, 27 Februari 2022
Faktakini.info, Jakarta - Perkumpulan Wartawan Media Online (PW MOI) Pekanbaru beserta jajarannya, menginformasikan bahwa mereka telah resmi melaporkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ke Polda Riau, atas tuduhan penistaan agama.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Hukum PW MOI pekanbaru, Mirwansyah SH.MH, pada Sabtu, 26 Februari 2022. Dan dikatakannya bahwa laporan itu telah diterima Polda Riau.
“Alhamdulillah hari ini, saya Kabid Hukum PW MOI Kota Pekanbaru, bersama dengan sekertaris PW MOI, bapak Alexander, beserta dengan jajaran pengurus PW MOI Kota Pekanbaru, hari ini tanggal 26 Februari 2022, hari Sabtu, resmi melaporkan Menteri Agama Republik Indonesia,” ujar Mirwansyah kepada awak media, Sabtu (26/2/2022)
Video pernyataan tersebut diunggah oleh chennel youtube Hendri Official, pada Sabtu, 26 Februari 2022, dengan judul ‘Resmi Diterima!!! Warga Pekanbaru Laporkan Menteri Yaqut’.
“Yang dilaporkan atas nama Yaqut Cholil Qoumas, ke Polda Riau, dan alhamdulillah LP kita resmi diterima oleh Polda Riau!,” kata Mirwansyah.
“Resmi LP kita diterima Polda Riau, dengan nomor LP STPL, Surat Tanda Penerimaan Laporan, nomor STPL/B/111/2/2022/SPKT/Riau,” jelas Mirwansyah.
“Jadi hari ini, resmi saudara Menteri Yaqut kami laporkan ke Polda Riau. Dengan dugaan Pasal 28 ayat 2, Junto 45 ayat 2 dan Junto Pasal 156 A, KUHP, ya. Pasal 28 ayat 2 ya, itu berkaitan dengan penistaan agama!,” jelas Mirwansyah.
“Disebutkan dalam Pasal tersebut (Pasal 28 ayat 2), setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan permusuhan atau kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan golongan tertentu, diancam pidana maksimal 6 tahun dan denda 1 miliar!,” terang Mirwansyah.
“Oleh karena itu, ini adalah sikap PW MOI Kota Pekanbaru yang mengutuk, mengecam pernyataan resmi Menteri Agama Republik Indonesia, yang membandingkan toa sebagai instrumen untuk mengumandangkan adzan sehari 5 kali, dengan suara gonggongan anjing,” pungkasnya. []
Sumber: arasynews.com
Klik video: