(Video) Saksi JPU Habis! Sidang Munarman Selanjutnya Saksi dari Terdakwa

 



Senin, 14 Februari 2022

Faktakini.info, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Senin (14/2/2022) hari ini. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari jaksa tersebut  berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.

"Iya, agenda masih pemeriksaan ahli," ujar kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar melalui pesan singkat.

Jalannya persidangan sendiri menurut Aziz saksi-saksi terakhir yang diajukan JPU yaitu HP, RK dan SK masih sama seperti saksi-saksi sebelumnya. Yaitu lebih banyak berasumsi dan berpendapat, jadi bukan bicara berdasarkan fakta. 

Bahkan anehnya walaupun terdakwa dalam kasus ini Munarman, tapi yang banyak dibahas justru tentang FPI yang sudah dibubarkan dan Habib Rizieq. 

Sidang Munarman akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 16 Februari 2022. Dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi dari Terdakwa.

Aziz mengatakan ada sekitar 15 - 17 saksi yang akan diajukan oleh Munarman baik saksi fakta maupun ahli. Dan akan berbeda dengan saksi-saksi yang diajukan JPU yang sebagian besar hanya bisa berasumsi. 

Dalam sidang hari ini saksi menyebut adanya percakapan yang ada tertera kata 'baiat' dan 'khilafah' dalam sejumlah barang bukti.

Pernyataan itu disampaikan ahli digital forensik berinsial WK dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Senin (14/2/2022) hari ini.

Padahal kata 'khilafah' sendiri telah ditegaskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai bagian dari ajaran Islam. Jadi tentu aneh bila ada yang memandang negatif tulisan kata 'khilafah'.

Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-7 yang digelar secara hybrid pada 9-11 November 2021 di Jakarta dalam poin pembahasan jihad dan khilafah dalam konteks NKRI secara tegas menolak pandangan yang secara sengaja mengaburkan makna jihad dan khilafah yang menyatakan bahwa jihad dan khilafah bukan bagian dari Islam.

Sebaliknya, MUI juga menolak pandangan yang memaknai jihad dengan semata-mata perang, dan khilafah sebagai satu-satunya sistem pemerintahan.

“MUI menggunakan manhaj wasathiyah (berkeadilan dan berkeseimbangan) dalam memahami makna jihad dan khilafah,” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers usai penutupan Ijtima’ Ulama yang diikuti 700 ulama se-Indonesia itu di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Kembali ke persidangan, WK diminta memeriksa barang bukti dengan merujuk permohonan dari Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror tertanggal 2 Juni 2021 dan 14 Juli 2021.

Barang bukti pada pemeriksaan pertama adalah satu unit ponsel genggam, pada pemeriksaan kedua yakni sejumlah ponsel genggam, flash disk, dan memory card. Sementara, pada pemeriksaan ketiga adalah sejumlah ponsel genggam dan satu DVD.

Temuan percakapan ihwal khilafah itu terdapat dalam sebuah ponsel genggam jenis Samsung yang diperiksa WK. Total, ada lima dokumen yang mengandung kata-kata khilafah.

"Ditemukan pada barang bukti tersebut dokumen yang mengandung kata-kata, mengandung terkait khilafah ada lima dokumen," kata WK.

Lima dokumen itu, kata WK, pertama adalah Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) bidang khilafah dalam bentuk file dokumen word. Kedua, file program kerja penegakan khilafah islam dalam bentuk excel. Ketiga adalah program kerja penegakan khilafah dalam bentuk excel, keempat adalah program kerja penegakan khilafah dalam bentuk excel, keempat adalah program kerja penegakan khilafah sub Departemen Politik dalam bentuk word.

"Dan yang kelima sesi presentasi bidang khilafah Departemen Politik SMI DAS dan ELF dalam bentuk word docx," ucap WK.

Pada pemeriksaan ponsel genggam jenis Samsung SM A500F, WK juga menemukan hal serupa, yakni dokumen dengan judul 'Wawasan Khilafah'. Kemudian, pada ponsel jenis OPO CPH 1821, juga ditemukan dokumen dengan judul 'Struktur Daulah Khilafah' dalam format pdf.

"Lanjut barang bukti keenam, OPO CPH 1821 ditemukan dokumen dengan judul Struktur Daulah Khilafah cetakan ketika 2008 berformat pdf," katanya.

Kemudian, pada barang bukti selanjutnya, yakni ponsel Samsung Tab SM P825 Y ditemukan satu dokumen serupa. Judulnya, 'Sesi Presentasi Bidang Khilafah.'

"Ditemukan satu dokumen berjudul Sesi Presentasi Bidang Khilafah dari Pertanian Politik SLI DAS dan ELF dengan format docx word," ucap WK.

Temuan selanjutnya berada pada memory card merk Vegan dengan kapasitas 16 GB. Dalam barang bukti terasebut, ditemukan tiga dokumen yang mengandung khilafah.

Pertama, dokumen berjudul 'Azaz Akidah Aswaja FPI', kedua yakni dokumen berjudul 'Partai Islam', dan ketiga Uraian 'Tugas Pengurus DPP'.

Terhadap paparan itu, JPU bertanya kepada WK, apakah yang diminta penyidik dalam pemeriksaan tersebut dengan kata kunci apa saja. Dalam jawabannya, WK mengatakan, kata kuncinya adalah baiat dan khilafah.

"Apa yang diminta oleh penyidik, keyword-nya apa saja yang diminta materi pemeriksaan barang bukti ini tadi ada baiat keyword-nya apalagi?" tanya JPU.

"Dari pemohon meminta untuk barang bukti dilakukan pencarian sesuai keyword yaitu baiat dan khilafah Pak. Selanjutnya, dari baiat ditemukan lima komunikasi pengguna barang bukti yang mengandung kata kata baiat, selanjutnya untuk keyword khilafah dan dilakukan pencarian terhadap barang bukti ditemukan beberapa dokumen mengandung kata-kata khilafah," tutup WK.

Sebetulnya ucapan WK ini tidak aneh karena terkait soal khilafah sendiri Munarman dan pihak FPI sendiri telah kerap menjelaskan konsep khilafah versi FPI yang sudah konstitusional sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Jadi tidak ada yang disembunyikan  dan tidak ada yang aneh-aneh.


Antara lain pada acara DUA SISI di stasiun televisi tvOne pada hari Kamis (1/8/2019) malam mengambil tema "Tarik Ulur Izin FPI: Karena Ideologi Atau Pilihan Politik?", Munarman menjelaskan tentang khilafah. 

Munarman saat itu menjelaskan, "Di dalam AD FPI (Front Pembela Islam) memang ada pasal 6, visi misi ya, itu menyatakan visi misinya itu penegakan syariat Islam secara kaffah dibawah naungan khilafah islamiyah berdasarkan manhaj nubuwwah melalui dakwah, hisbah dah jihad. Nah kemudian penjelasan itu kalau sekedar membaca Anggaran Dasar itu memang tidak ditemukan, nah, kita penjelasan di AD adalah Anggaran Rumah Tangga, di ART itu ada 3 poin penjelasan tentang ini. Ini saya menjelaskan dari aspek Document Legal FPI dulu".

"Yang dimaksud dengan penegakan syariat Islam secara kaffah artinya penegakan syariat Islam di sektor ibadah, muamalah, munakahah dan jinayah. Itu aspek ilmu fiqih. Bahasa Indonesianya itu di bidang ibadah individu ya (yaitu) Sholat Puasa segala macam, kemudian di bidang hukum keluarga, sosial, kebudayaan, ekonomi, kan kita sudah ada UU Perbankan Syariah, kemudian di bidang jinayah di Aceh ada Qanun tentang jinayah, tentang hukuman tidak boleh berkhalwat, cambuk macam-macam, itu yang bagi kita adalah seluruh aspek tadi", lanjut Ustadz Munarman.

"Yang kedua penjelasannya itu, ditegakkan di sektor itu individu, keluarga, masyarakat dan negara. Bagi FPI penegakan syariat Islam ini, ini adalah harus melalui proses legal konstitusional. Pertama, di Indonesia itu ada UU tentang haji, itu syariat Islam, ada UU tentang zakat, itu syariat Islam, ada UU tentang perbankan syariah muamalah, itu syariat Islam, bagi kita itu yang kita inginkan, itu yang didorong melalui proses parlementer".

"Yang ketiga, bagi FPI yang dimaksud dengan khilafah islamiyah itu adalah mendorong kerjasama antar negara OKI (Organisasi Konferensi Islam), Indonesia ini adalah salah satu negara OKI, dalam sektor pasar bersama, mata uang bersama, bebas visa dan bebas paspor kunjungan antar negara Islam, penguatan peran Parlemen antar negara Islam, pembentukan pengadilan Mahkamah di antara negara - negara OKI. Dan itu justru sudah dipraktekkan oleh Eropa dengan adanya Uni Eropa, di Uni Eropa ada mata uang Euro, ada pengadilan Parlemen Eropa, ada pengadilan HAM di sektor Eropa, jadi itu sudah dipraktekkan sebetulnya di negara yang tidak berbasiskan Islam, nah kenapa tidak dilakukan oleh negara-negara anggota OKI. Itu perspektif FPI dalam konteks penegakan syariat Islam secara kaffah", jelas  Munarman.

Munarman mengakui masih banyak pihak yang tidak memahami tentang khilafah yaitu karena keterbelakangan intelektual alias perlu menambah khazanah dan membaca, dan satu lagi karena keterbelakangan mental yaitu Islamophobia.

Sebelum ditangkap, Munarman telah menyampaikan ada operasi untuk menteroriskan dirinya dan FPI dan itu semua terkait dengan kasus pembunuhan 6 Laskar FPI di tol KM 50 Jakarta - Cikampek yang terjadi pada hari Senin (7/12/2020) lalu. 

“Ini ada operasi media yang besar-besaran dan sistematis untuk penggalangan opini publik dalam rangka memframing, menstigma dan melabelisasi saya dan FPI agar diteroriskan. Tujuannya supaya kalau FPI dianggap organisasi teroris maka pembunuhan terhadap anggota FPI itu menjadi sah. Supaya nanti kalau pengurus FPI mati ditembak atau ditangkap itu tidak ada yang bela, dan kasus enam laskar menjadi hilang,” kata Munarman dalam video yang diterima Suara Islam Online, Kamis (11/2/2021).

Dalam sidang sebelumnya, Munarman menyampaikan apa yang terjadi saat ini merupakan sebuah fitnah untuk dirinya, sebab itu tidak sesuai dengan kenyataan.

“Kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya. Tidak sesuai dengan kenyataan apa yang ada dalam diri saya,” ujar Munarman dalam sidang yang digelar secara online di PN Jaktim, Rabu (1/12/2021).

Sumber: suara.com, detik.com dan lainnya

Klik video:





Posting Komentar untuk "(Video) Saksi JPU Habis! Sidang Munarman Selanjutnya Saksi dari Terdakwa "