Aksi di Depan Kemenag, Ketum PA 212: Proses Hukum Yaqut!
Jum'at, 4 Maret 2022
Faktakini.info, Jakarta - Gelombang aksi unjukrasa masyarakat yang mengecam pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing masih belum mereda.
Hari ini, Jum'at (4/3/2022) ba'da Sholat Jum'at ribuan massa umat Islam menghadiri aksi menuntut pencopotan Yaqut, di depan Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Organisasi keumatan menyampaikan sikap dalam aksi di depan kantor Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) saat ini, Jumat (4/3/2022). Umat minta Menag Yaqut Cholil Qoumas dicopot dari jabatannya dan diproses hukum, karena dinilai menista agama, dengan pernyataannya yang menyamakan adzan dengan gonggongan anjing.
Ketua Umum DTN PA 212 Ustad Slamet Ma’arif dalam orasinya mengatakan, 212 lahir karena perjuangan melawan penista agama. memperjuangkan tidak ada penodaan agama apapun. “Kami tidak akan berhenti berjuang, untuk melawan penoda agama. Kita komitmen, siapapun tidak boleh menodai agama apapun,” tegas Ustadz Slamet Ma’arif (USM).
Kali ini, kata USM, yang diduga menista agama, justeru Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Untuk itu, USM minta agar Menag melakukan taubat kepada Allah dan minta maaf kepada umat. Umat tidak minta dicopot karena itu adalah hak presiden. “Tapi kalau memang dipertahankan, patut diduga, Menag dipasang memang untuk meng-obok-obok agama islam,” tegas USM.
USM juga minta agar Menag ditangkap dan diproses secara hukum. “Kita sudah laporkan, sudah beberapa yang melaporkan ke polisi. Tapi belum diproses. Untuk itu, kita akan pantau terus. Jumat depan kalau belum diproses juga, kita akan datang ke Bareskrim,” tegas USM.
Dalam aksi hari ini, tiga organisasi yang mengkoordinir aksi, yakni FPI, GNPF Ulama dan PA 212 menyampaikan pernyataan sikap, yang dibacakan Ketua Bidang Organisasi DTN PA 212 Kyai Abdul Qohar Al Qudsi Lc. “Ini sikap banyak organisasi, yang dihimpun oleh FPI, GNPF Ulama dan PA 212,” tegas Kyai Qohar.
Adapun pernyataan sikap tersebut, yakni mengecam keras pernyataan dari menteri agama, yang telah nyata melecehkan dan merendahkan panggilan adzan. Kemudian, meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk melakukan taubatan nasuha dan melakukan syahadat ulang.
“Berdasarkan hasil Ijtima’ Komisi Fatwa MUI ke-7 tahun 2021 tentang kriteria penodaan dan penistaan agama Islam, menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan adzan adalah termasuk penodaan dan penistaan agama, sehingga tindakan Menag Yaqut Cholil Qoumas sudah dapat dikategorikan sebagai penodaan dan penistaan agama yang atas tindakan tersebut wajib dilakukan proses pidana,” kata Kyai Qohar membacakan pernyataan sikap.
Kemudian, menuntut pihak kepolisian selaku penegak hukum untuk serius serta profesional memproses dugaan tindak pidana penodaan agama yang dilakukan oleh Yaqut Cholil Qoumas sebagai bukti bahwa kepolisian tidak menjadi tameng kekuasaan.
Terakhir, menyerukan untuk seluruh umat Islam Indonesia untuk bersiap siaga dan selalu mengerahkan daya upaya secara konstitusional menuntut proses hukum terhadap para penista agama Islam demi tegaknya supremasi hukum di NKRI tercinta. (sa)
Sumber: satuindonesia.news