Azis Samual Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI, Terancam Penjara 9 Tahun
Rabu, 2 Maret 2022
Faktakini.info, Jakarta - Politisi Golkar Azis Samual alias AS ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.
"Hasil pemeriksaan penyidik menetapkan AS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/3).
Penetapan tersangka dilakukan usai polisi menangkap 3 tersangka sebelumnya dan menerima penyerahan diri 2 tersangka lain.
Penyidik pun melakukan pengembangan dan memanggil Azis untuk diperiksa pada Selasa kemarin (1/3).
Tak Cuma Cepat, Mujahid 212 Desak Polisi Ungkap Otak Penganiayaan Haris Pertama
"Saudara AS kemarin hadiri panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan sampai malam hari. Sekarang masih di Polda," kata Zulpan diberitakan Kantor Berita MROLJakarta.
Azis ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memerintahkan pelaku pengeroyok untuk menghabisi Haris Pertama. Azis dijerat Pasal 55 ayat 1 Jo pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Foto: Azis Samual
Sumber: rmol.id