Clear! Di Sidang, Ahli Pidana Bantah Munarman Gerakkan Teroris

 




Senin, 7 Maret 2022

Faktakini.info, Jakarta - Ahli hukum pidana Dr Mudzakkir menjelaskan tentang sikap menggerakkan teroris di sidang terdakwa terorisme Munarman. Mudzakir mengatakan seseorang yang disebut 'penggerak' tindak pidana terorisme tidak bisa dikenakan pidana apabila orang yang bergerak sudah memiliki niat melakukan teror.

Awalnya, salah satu pengacara Munarman bertanya tentang seseorang yang didakwa menggerakkan terorisme karena berbicara di salah satu seminar dimana peserta seminar itu adalah orang yang memiliki pengetahuan tentang terorisme dan juga sudah berbaiat ke organisasi terlarang sebelum menghadiri seminar orang yang didakwa menggerakkan teroris itu.

"Apakah Pasal 14 (UU Tindak Pidana Terorisme) unsur menggerakkan bisa terpenuhi?" tanya pengacara Munarman dalam sidang di PN Jaktim, Senin (7/3/2021).

Mudzakkir pun menyebut seseorang yang sudah pengalaman, apalagi sudah berbaiat ke organisasi teroris itu akan melakukan teroris meskipun ada atau tidak ada orang yang menggerakkan. Dalam hal ini, menggerakkan adalah seseorang yang menjadi pemateri di seminar itu.

"Kalau ada seperti itu, ada penggerak maupun tidak ada penggerak ya akan melakukan itu. Karena sudah ada niat berbuat jahat melakukan tindak terorisme, jadi ada atau tidak ada berarti dia... kalau dia benar sudah ada pengetahuan, berarti dia sudah ada dalam benak dia melakukan terorisme, ada atau tidak ada pelaku penggerak," jelas Mudzakkir.

Pengacara Munarman pun menyinggung keterangan 10 saksi sidang yang mengaku digerakkan. Padahal, kata pengacara Munarman, saksi itu sudah memiliki pengetahuan terorisme. Mudzakkir menilai keterangan itu perlu dipertanyakan ulang.

"Apabila ada ratusan orang ikut seminar tersebut yang dalam dakwaan dianggap menggerakkan, kemudian dari ratusan orang hanya diperiksa sebagian kecil katakan 10, yang kemudian 10 orang ini bilang digerakkan si pemateri, apa secara hukum pidana bisa mewakili unsur menggerakkan?" tanya pengacara Munarman.

Menurut Mudzakkir, kalau si pemateri itu berniat menggerakkan, yang tergerak bukan hanya 10 orang, melainkan hampir semua orang yang menghadiri seminar itu seharusnya melakukan tindakan teror.

"Apakah 10 orang sudah punya niat sebelumnya melakukan terorisme apa belum? Kalau sebelum, ada niat ada atau tidak ada itu nggak pengaruh. Kedua, kalau audiensnya banyak, itu harusnya jadi pembuktian, pembuktian kenapa yang lain tidak melakukan, kalau itu teknik menggerakkan berarti lebih banyak lagi kalo ada 100 berarti 80 tergerak karena apa? Tujuannya ya kan untuk menggerak, kalau hanya 10 orang aja, itu harus diteliti juga apakah dia sudah ada niat, atau pernah melakukan, kalau ada, menurut ahli ada atau tidak ada penggerak tidak terpengaruh," paparnya.


Diketahui, dalam sidang ini Munarman didakwa melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


Atau Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


Sebelum ditangkap, Munarman telah menyampaikan ada operasi untuk menteroriskan dirinya dan FPI dan itu semua terkait dengan kasus pembunuhan 6 Laskar FPI di tol KM 50 Jakarta - Cikampek yang terjadi pada hari Senin (7/12/2020) lalu. 

“Ini ada operasi media yang besar-besaran dan sistematis untuk penggalangan opini publik dalam rangka memframing, menstigma dan melabelisasi saya dan FPI agar diteroriskan. Tujuannya supaya kalau FPI dianggap organisasi teroris maka pembunuhan terhadap anggota FPI itu menjadi sah. Supaya nanti kalau pengurus FPI mati ditembak atau ditangkap itu tidak ada yang bela, dan kasus enam laskar menjadi hilang,” kata Munarman dalam video yang diterima Suara Islam Online, Kamis (11/2/2021).

Dalam sidang sebelumnya, Munarman menyampaikan apa yang terjadi saat ini merupakan sebuah fitnah untuk dirinya, sebab itu tidak sesuai dengan kenyataan.

“Kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya. Tidak sesuai dengan kenyataan apa yang ada dalam diri saya,” ujar Munarman dalam sidang yang digelar secara online di PN Jaktim, Rabu (1/12/2021).

Foto: Dr Mudzakkir 

Sumber: CNNIndonesia.com dan lainnya