Dagelan! Dua Polisi Pembunuh Laskar FPI Divonis Bebas

 




Jum'at, 18 Maret 2022

Faktakini.info, Jakarta - Sidang dagelan atas pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) benar-benar terbukti.

Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella, dua polisi penembak empat laskar FPI pada Jumat, 18 Maret 2022.

Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella dihadirkan secara virtual bersama kuasa hukum dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat, 18 Maret 2022, pukul 9.00 WIB.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022, seperti dilansir Tempo.co.

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya.


Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman pidana 6 tahun penjara. Jaksa menuntut kedua polisi itu dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa karena menembak empat anggota FPI setelah pengejaran yang berakhir baku tembak di di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50. Kuasa hukum keduanya, Henry Yosodiningrat, mengatakan penembakan terpaksa dilakukan sebagai tindakan membela diri karena empat anggota FPI melawan saat ditangkap.

Peristiwa unlawful killing ini bermula ketika Polda Metro Jaya memerintahkan Yusmin, Fikri dan IPDA Elwira Pribadi untuk membuntuti mobil milik Rizieq Shihab. Pengejaran itu berakhir dengan baku tembak yang terjadi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, Jawa Barat pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Dua anggota laskar FPI Luthfi Hakim, 25 tahun, dan Andi Oktiawan, 33 tahun, tewas pada baku tembak pada saat itu.

Selanjutnya empat anggota laskar FPI menjadi korban penembakan di dalam mobil milik kepolisian setelah ditangkap usai insiden baku tembak tersebut. Empat anggota FPI yang tewas setelah baku tembak Muhammad Reza, 20 tahun; Ahmad Sofyan alias Ambon, 26 tahun; Faiz Ahmad Syukur, 22 tahun; dan Muhammad Suci Khadavi, 21 tahun.


Sedari awal, persidangan kasus pembunuhan Laskar Front Pembela Islam dinilai hanya manipulasi dan dagelan belaka oleh para keluarga korban pembunuhan, sehingga keluarga korban dan tim kuasa hukumnya tidak tertarik untuk hadir di PN Jaksel. 

"Sidang manipulasi. Sidang abal-abal itu tdk akan sedikitpun memenuhi rasa keadilan rakyat, malah justru sebaliknya, semakin menambah kezaliman kalian di mata rakyat. Kalau Mau Adil, Mestinya yg disidang itu fadhil & dudung. Sidangnya bukan di pengadilan negeri, tapi di pengadilan HAM. Sidangnya pun harus sidang atas penyiksaan & pembunuhan di luar hukum terhadap 6 (enam) laskar FPl, bukan terhadap 4 (empat). Karena 6 laskar yg disiksa & dibantai, bukan empat. Ingat terus #6SyuhadaFPI", ujar Ustadz Suhada ayah dari almarhum Faiz di akunnya 

Menurut kuasa hukum keluarga enam laskar FPI, Azis Yanuar SH, sidang kasus ini merupakan dagelan para penegak hukum semata.

Karena, lanjut Azis, sejak peristiwa pembunuhan terhadap enam anggota laskar FPI, para tersangka tidak ditangkap maupun dipenjara. 


Sumber: suaraislam.id dan lainnya