Damai Lubis: Attitude Luhut dan Yaqut Godaan Setan Para Aktivis Oposan untuk People Power

 



Jum'at, 25 Maret 2022

Faktakini.info

*Attitude Luhut dan Yaqut Godaan Setan Para Aktivis Oposan untuk People Power*

Damai Hari Lubis

Pengamat Hukum & Politik  Mujahid 212

Sepertinya "godaan" kepada rakyat semakin "menggiurkan " dan api semakin membara oleh karena adanya tiupan angin besar daripada beberapa peristiwa politik ditanah air, diantaranya statemen LBP. yang masuk terlampau tajam ke ranah peribadatan ummat muslim, karena ia ikut " ngatur " soal tarawih, lalu muncul Pendeta Yusuf Manubulu yang tiba tiba lantang menantang ummat muslim agar buktikan atau tunjukan kehebatan Al Quran. Kedua topik ini ditambah menambah api panas sebelumnya dikarenakan adanya pernyataan Yaqut tentang " gonggongan anjing " yang dirinya analogikan sebagai suara adzan yang berisik. 

Bentuk perumpamaan yang sesat , naif dan miris, serta amat disayangkan pernyataan ini justru keluar dari mulut Menag Yaqut, yang tupoksinya harus menjaga dan tumbuhkan ketenangan pada ummat beragama dan setelah berselang ( belum ) 1 bulan dari narasi sesat Yaqut, muncul pula video pendeta Saifudin Ibrahim yang berisi permintaannya kepada Yaqut agar 300 ayat - ayat Al Quran dihapus. Maka hal - hal terkait berbagai gejala - gejala fenomena yang membuat heboh dan attitude yang diluar nalar sehat, serta faktanya semua gejala - gejala peristiwa ini telah menimbulkan keresahan publik, utamanya nampak didunia maya atau berbagai media sosial, sehingga akan berdampak luas pada kerusakan tatanan kehidupan berbangsa dalam bernegara secara Lintas Sara, oleh karena gejala-gejala ini telah menimbulkan kegaduhan sedemikian luar biasa  pada masyarakat utamanya ummat muslim yang murka, marah besar hingga dikhawatirkan bisa jadi akan menimbulkan people power

Khusus untuk Yaqut perkaranya sudah ditangani oleh aparatur penyidik kepolisian Bareskrim Mabes Polri, ummat muslim beraharap semoga ulah 2 orang pendeta mudah - mudahan keduanya  segera diproses hukum dan selekasnya ditangkap

Namun khusus LBP sang pensiunan jenderal yang berpengalaman dan sudah mumpuni  dibidang politik tanah air, amat disayangkan Luhut melakukan kebijakan yang tidak pantas untuk diutarakan oleh dirinya yang nota bene non muslim, sehingga ummat muslim beranggapan ia intervensi terhadap ketentuan ibadah ummat islam, karena ketentuan yang ia sampaikan  adalah ; .." Kita makanya nanti mau puasa ini supaya semua booster, supaya nanti Ramadan bisa lebih bebas. 

Kalau tarawih bisa lebih bebas, (barisan) rapat, tapi tangan dicuci, ini (masker) pasang, booster," Ini jelas lucu nampak Luhut gak fahami, karena luhut mengharuskan untuk mencuci tangan, padahal dengan berwudhu tentu otomatis sudah mencuci tangan. Sehingga LBP berkesan mengajari ummat muslim dalam tata cara beribadah pada sholat tarawih. Sedangkan aturan fiqih untuk sholat tarawih tidak sesuai persyaratan khusus yang diutarakan oleh LBP. dengan menggunakan masker dan telah divaksin dan boster terlebih dahulu sebagai pelaksanaan prokes covid 19, sedangkan kenyataannya saat ini prokes sudah diturunkan levelnya oleh karena telah menurun penjangkitannya daripada pagebluk covid 19, berikut kenyataan daripada kebijakan pemerintah terhadap pelaksanaan dunia pendidikan bahwa para siswa- siswi TK, sekolah dasar, Sltp dan slta dan para karyawan pun sudah mulai diperbolehkan beraktifitas kembali

Kalau untuk demi menjaga kesehatan & demi stabilitas negara yg kondusif, kenapa bukan disampaikan melalui Menag Yaqut. Lalu Menag bisa saja mendelegasikan ke MUI untuk menyampaikan  pengumuman ketentuan daripada kebijakan luhut 

Ada apa ini semua ? apakah nuansa politik panas ini ada faktor " pengkondisian " daripada pihak - pihak  ? 

Maka secara garis politik pemerintah negara ini harus ekstra hati hati. Jangan sampai ulah LBP dan Yaqut yang tidak profesional dan tidak proposional membahayakan kesatuan dan persatuan NRI, oleh sebab kinerjanya yang nirkwalitas atau tidak kredibel, sehingga bisa menjadi sebuah kesempatan dari para pihak propokator yang hanya ingin memanfaatkan iklim politik yang semakin memanas sehingga suasana atau kondisi saat ini akan dijadikan trigger atau pemantik chaos negeri ini salah satunya adalah people power, oleh karena kekhawatiran terhadap faktor kepentingan dan keuntungan politik kekuasaan sesaat dari ambisi para tokoh intelektual yang berada dibelakang para oknum propokator dengan modus, agar timbul chaos, lalu presiden Jokowi menerbitkan penetapan status negara dalam keadaan darurat ( sipil atau militer ) menjelang politik panas pemilu 2024, sehingga jabatan Jokowi bisa berlanjut lalu mereka tetap dalam posisi   bisnis yang menguntungkan untuk dan kepentingan mereka serta kelompoknya (oligarki ? ) tanpa memperdulikan konstitusi terkait masa jabatan presiden berakhir pada tahun 2024, serta tanpa mau peduli nasib masyarakat dan kerugian pada bangsa dan NKRI yang ditimbulkan, jika terjadi huru hara atau chaos, yang penting dibenak mereka bagaimana cara mempertahankan presiden Jokowi agar dapat melanjutkan tugasnya sebagai Presiden RI setelah tahun 2024, lalu mereka para propokator kembali ikut menikmati kesempatan dan keuntungan yang mereka akan raup kembali

Maka terhadap prediksi dan diksi ini, Idealnya Presiden Jokowi harus ekstra hati- hati dalam menyikapi kebijakan maupun kinerja para anggota kabinetnya dan wajib menggunakan kacamata jernih, objektif yang menunjukan dirinya sebagai seorang pemimpin dengan jati diri cerdas, jujur objektif dan berwibawa, diantaranya mengevaluasi kinerja dan attitude atau sikap kedua bawahannya Luhut dan Yaqut. 

Selanjutnya Jokowi harus lebih konsen dan serius dalam melakukan penegakan hukum sesuai rule of law ( konstitusi ) yang berlaku. Jika perlu Jokowi gunakan hak otoritas prerogatif dirinya selaku presiden. Karena jika presiden tidak bersikap presisi maka peluang chaos bisa saja terjadi sehubungan dengan kumulasi praktek kebijakan penegakan hukum oleh para penguasa dan atau para penegak hukum yang publik rasakan sejak 2014 sampai saat ini banyak    overlapping, tidak equal, tidak akuntabel serta kesewenang - wenangan dari para aparatur negara dalam melaksanakan ketentuan dan kebijakan publik, sehingga publik merasakan penegakan hukum sangat amburadul

Foto: Luhut Binsar Pandjaitan