Di Sidang Pledoi, Munarman: Kesalahan Saya Dicari-cari, Targetnya Masuk Penjara

 





Senin, 21 Maret 2022

Faktakini.info, Jakarta - Munarman menyebut bila perkara terorisme yang menjeratnya adalah rekayasa. Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI itu mengungkapkan ada yang menarget dirinya harus masuk penjara.

"Modus operandi fitnah dan rekayasa seperti ini dilakukan karena memang faktanya saya tidak ada kaitan dengan teroris mana pun dan tindakan teroris mana pun namun karena tidak ada bukti hukum apa pun, tapi targetnya saya harus masuk penjara," kata Munarman saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (21/3/2022).

Pejuang HAM ini lalu menyinggung perihal pembubaran FPI dan insiden penembakan 6 laskar FPI yang dilakukan di luar akal sehat. Kata Munarman, rangkaian peristiwa itu kemudian disusun untuk membuktikan dirinya gembong teroris.

FPI memiliki justifikasi dan kasus 6 pengawal HRS tidak bisa dipersoalkan secara hukum hak asasi manusia, maka operasi fitnah di luar akal sehat itu pun dilakukan tanpa malu hebatnya lagi, mereka buat cerita sendiri lalu bernafsu sendiri berlomba lomba membuktikan bahwa saya adalah gembong teroris, sampai detik ini pun mereka tetap saja mengorek informasi dari semua tersangka yang ditangkap maupun napiter yang sedang menjalani masa hukuman melalui proses interogasi dan di luar hukum secara pidana," ujarnya

Munarman menyebut para napiter yang telah selesai menjalani hukuman ditekan untuk mengucapkan kalimat yang menyatakan dirinya seolah gembong teroris. Munarman mengungkap dirinya menjadi target utama oleh sekelompok orang agar masuk penjara.

"Bahkan mantan napiter yang sudah selesai menjalani hukuman terus mereka tekan untuk mengucapkan kalimat bahwa saya seolah-olah gembong teroris, mereka kelompok orang-orang zalim ini terus-terus mencari-cari kesalahan saya dengan target utama memenjarakan saya," katanya.

Diketahui sebelumya, Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Sumber: detik.com