DIDUGA TEBAR HOAKS: Ana Khozana dan Budiman Sudjatmiko Terancam Pidana?

 




Kamis, 24 Maret 2022

Faktakini.info

*Prof Dr Suteki SH MHum, UNDIP:*


DIDUGA TEBAR HOAKS: Ana Khozana dan Budiman Sudjatmiko Terancam Pidana? 


Pierre Suteki 


Diduga Tebar hoax, kader PKB, Ana Khozanah tuduh penabrak kantor polisi kesal karena Habib Rizieq Syihab (HRS) ditangkap. Cuitannya berbunyi : Breaking News, seorang muslimah bercadar coba tabrak polisi, lalu tabrakan diri ke kantor Polres Pematangsiantar. Saat diinterogasi, pelaku akui menyerang aparat karena benci polisi (telah menangkap rizieq dll). Orang tua nya juga akui pelaku punya pemahaman agama yang ekstrim. 


Ini juga dilakukan oleh budiman Sujatmiko: "ketidaksabaran untuk masuk surga dia jadikan dalih bagi perbuatan2 paling berbahaya. Dan dia bukan yang pertama. Padahal menurut keterangan Kapolda Sumut, Irjenpol PZ panca putra “tidak ada ditemukan yang berkaitan dengan masalah teroris dan kondisi pelaku saat ini dalam keadaan sehat”. Kumparan News, 


Terkait dengan 2 twiit dari Ana Khozanah dan Budiman Sudjatmiko, saya kira perlu konfirmasi kepada kedua orang tersebut perihal dari mana ia dapat menyimpulkan bahwa pelaku benci polisi lantaran KM 50 dan HRS dipenjara serta ada keinginan cepat masuk syurga. Hal ini karena saya mendapati BC di WA berupa seolah LAPORAN POLISI kepada KOMANDAN yang berisi kronologi dan semacam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi yang isinya persis CUITAN BUDIMAN SUDJATMIKO DAN ANA KHOZANAH. 


Jika hal ini menimbulkan keresahan masyarakat, maka APH perlu segera memanggil BS dan AK untuk dimintai keterangan atau pihak yang merasa dirugikan segera meminta penjelasan dr BS dan AK. Itu yang paling fair. 


Jika dicari dalil hukum, tentu ada konsekuensi dari 2 twit. Ada tidaknya unsur pidana dalam sebuah pernyataan harus ada bukti permulaan yang cukup selain postingan di twitter tersebut. Alat bukti yang cukup bisa berupa keterangan saksi dan keterangan ahli serta perlu adanya pemeriksaan pendahuluan terhadap seseorang yg dituduh melakukan Tindak Pidana.  Tuduhan keji yang tidak berdasar maka harus diusut tuntas agar tidak mencemari nama baik Islam serta tokoh-tokoh Islam. Namun, prediksi saya, kedua cuitan tersebut tidak akan dianggap sebagai TP ITE atau pencemaran nama baik maupun penyebaran berita hoaks meskipun cuitan itu berbeda dengan keterangan Polisi.



Atas 2 twiit Ana Khozanah dan Budiman Sudjatmiko, saya melihat ada tendensi pembusukan yang masif terhadap paham dan atribut keislaman, yang biasa kita kenal dengan istilah Islamofobia.

Kedua cuitan memang terkesan memojokkan Islam karena lantaran pelaku dianggap mempunyai kebencian kpd Polisi krn telah bertindak buruk kepada HRS dan pengikutnya serta tuduhan kepada pelaku yang ingin segera masuk syurga. Terkesan keduanya meniupkan islamofobia yang seharusnya segera diberantas mengikuti langkah AS dan PBB. 


Narasi ini selalu bermuara pada paham radikalisme.

Jika keterangan yang diberikan oleh pelaku benar, boleh jadi dikaitkan dengan soal TERPAPAR RADIKALISME PEYORATIF. Kita harus bijaksana dalam menangani persoalan ini dan menilainya secara objektif, sebenarnya apa yang melatarbelakangi pelaku menjalankan aksinya. Jika benar ada unsur dendam, maka boleh jadi juga mengkonfirmasi bahwa munculnya radikalisme peyoratif itu karena adanya KETIDAKADILAN, KETIMPANGAN SOSIAL dan PEMAHAMAN AGAMA yang SALAH. 


Namun demikian, sebenarnya yg punya otoritas membuat NARASI TRAGEDI ini adalah POLISI, mau menghubungkan dengan Radikalisme atau Ekstremisme maupun Terorisme atau tidak? Apakah pernyataan bhw aksi pelaku tidak ada kaitannya dengan terorisme itu hanya lantaran pelaku adalah anak dari PURNAWIRAWAN POLISI? Apakah sama narasi yang akan dibangun oleh polisi jika pelaku itu terkait dengan FPI atau HTI? Saya tunggu komentar Anda. 


Tabik...!!!

Semarang, Kamis: 24 Maret 2022