Dituntut 8 Tahun, Munarman Santai Menanggapi: Tuntutan Jaksa Kurang Serius!

 




Senin, 14 Maret 2022

Faktakini.info, Jakarta - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman menanggapi santai tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Munarman menganggap tuntutan JPU tidak serius. Ia awalnya menduga akan dituntut hukuman mati.

“Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri,” kata Munarman dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Sementara itu, Tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, juga berpendapat serupa soal tuntutan JPU. Ia awalnya menduga Munarman akan dituntut dengan hukuman mati.

“Tuntutan jaksa kurang serius jadi kita nggak tertantang. Kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya,” ujar Aziz.

Oleh karena itu, Aziz menilai tuntutan JPU tak membuatnya khawatir berlebihan. Tuntutan ini menurut Aziz sekaligus membuktikan dugaan kriminalisasi terhadap Munarman.

“Jadi biasa aja. Makanya kita santai aja karena hal-hal begini kan kita tahu sudah seperti dugaan bahwa memang bukan murni dari hukum ya,” ucap Aziz.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Majelis Hakim PN Jaktim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara 8 tahun terhadap Munarman. Jaksa menilai Munarman melakukan pemufakatan jahat mengenai terorisme.

Sebagai informasi, Munarman diduga telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Munarman didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sosok aktivis HAM ini telah tegas membantah berbagai tudingan tersebut. 

Sebelum tuntutan yang dibacakan hari ini, persidangan sudah mendatangkan sejumlah saksi baik meringankan hingga memberatkan.

Saksi meringankan bagi Munarman antara lain Ketua Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer. Kemudian ada juga Pengamat Politik Rocky Gerung.

Sebelum ditangkap, Munarman telah menyampaikan ada operasi untuk menteroriskan dirinya dan FPI dan itu semua terkait dengan kasus pembunuhan 6 Laskar FPI di tol KM 50 Jakarta - Cikampek yang terjadi pada hari Senin (7/12/2020) lalu. 

“Ini ada operasi media yang besar-besaran dan sistematis untuk penggalangan opini publik dalam rangka memframing, menstigma dan melabelisasi saya dan FPI agar diteroriskan. Tujuannya supaya kalau FPI dianggap organisasi teroris maka pembunuhan terhadap anggota FPI itu menjadi sah. Supaya nanti kalau pengurus FPI mati ditembak atau ditangkap itu tidak ada yang bela, dan kasus enam laskar menjadi hilang,” kata Munarman dalam video yang diterima Suara Islam Online, Kamis (11/2/2021).

Dalam sidang sebelumnya, Munarman menyampaikan apa yang terjadi saat ini merupakan sebuah fitnah untuk dirinya, sebab itu tidak sesuai dengan kenyataan.

“Kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya. Tidak sesuai dengan kenyataan apa yang ada dalam diri saya,” ujar Munarman dalam sidang yang digelar secara online di PN Jaktim, Rabu (1/12/2021).

Foto: Munarman 

Sumber: Republika.co.id dan lainnya