Habib Bahar Jalani Sidang Perdana Besok di PN Bandung, Kuasa Hukum: Kami Siap Jalani Persidangan ini

 




Senin, 28 Maret 2022

Faktakini.info, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melimpahkan berkas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka penceramah Habib  Bahar bin Smith ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung. Sidang perdana kasus itu pun akan digelar mulai Selasa (29/3/2022) besok.

Penetapan jadwal sidang itu telah diumumkan PN Bandung. Sebagaimana dilihat dari laman http://sipp.pn-bandung.go.id, perkara dengan register 220/Pid.Sus/2022/PN Bdg itu akan dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Kusumah Atmaja.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus ini adalah Suharja. Dikonfirmasi perihal jadwal sidang tersebut, Panitera Muda Pidana PN Kelas IA Bandung Entis Sutisna membenarkan. "Untuk sidang digelar pada 29 Maret," kata Entis, Jumat (25/3/2022).

Adapun sidang ini akan dipimpin Dadang Iman Rusdani ditemani dua hakim anggota Taryan Setiawan dan Nuryanto. Rencananya sidang akan digelar secara daring.

"Sepertinya online, tapi kita belum tahu masih menunggu dari jaksa. Kemungkinan online," tutur Entis.

Seperti diketahui, berkas perkara Habib Bahar bin Smith telah dilimpahkan Kejati Jabar ke PN Bandung sejak Senin (21/3/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Kejati Jabar memiliki beberapa alasan mengapa kasus ini dilimpahkan ke PN Bandung bukan PN Baleendah Kabupaten Bandung.

"Adapun alasan pemindahan lokasi tempat persidangan tersebut mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 75/KMA/SK/III/2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.

Dodi menerangkan alasan dipilihnya PN Bandung karena situasi dan kondisi Kabupaten Bandung yang selama ini kondusif. Ia khawatir situasi keamanan dan ketertiban masyarakat setempat terganggu.

"Walaupun persidangan dilakukan secara daring, tidak menutup kemungkinan akan mengundang pendukung sehingga terjadi kerumunan massa pendukung saat pandemi Covid-19," ujarnya.

Selain Habib Bahar bin Smith, Kejati Jabar pun menerima tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Tatan Rustandi. Adapun Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh penyidik Polda Jawa Barat pada Senin (3/1/2022) malam.

Awalnya, kasus ini dari laporan yang dibuat pelapor berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 dengan nomor laporan B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Selanjutnya, laporan TNA itu dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jawa Barat lantaran lokasi kejadian perkara berada di Bandung Barat dalam sebuah kegiatan ceramah yang dihadiri Habib Bahar bin Smith pada Senin (3/1/2022) malam. Selain Habib Bahar, polisi menetapkan tersangka terhadap TR, pengunggah konten ceramah Bahar yang diduga mengandung unsur hoaks tersebut.

Habib Bahar Smith dan Tatan sama-sama diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Koordinator tim penasihat hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menyatakan pihaknya sudah siap untuk menjalani persidangan atas kasus hoaks yang terjadi di Kabupaten Bandung tersebut.

"(Jumlah pengacara) kurang lebih 30-40 orang. Kita dari kemarin sudah siap kasus disidangkan, Insya Allah kita sudah siap disidangkannya Habib Bahar. Tim sudah siap semua," katanya, Selasa (22/3/2022).

Ichwan juga mengungkapkan agar tersangka dihadirkan langsung di pengadilan seperti sidang Habib Rizieq Shihab dan Munarman.

"Kita meminta offline. Yang jelas seperti sidang sebelumnya sidang HRS kemudian Haji Munarman pasti begitu kan, kita keberatan dan inginnya offline supaya lebih mudah, praktis dan persidangan nanti akan terlihat. Kalau online kan nanti gangguan dan macam-macam," tuturnya.

Sebelum ditangkap, Habib Bahar bin Smith mengeluarkan pernyataan dan pesan penting sesaat sebelum memasuki Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandung, hari ini Senin (3/1/2022).

Dzurriyah atau cucu Nabi Muhammad SAW itu menegaskan bahwa selama ini ia tidak pernah mangkir dari segala bentuk panggilan pihak aparat kepolisian. 

Hanya saja ia mengungkapkan keheranannya mengapa proses hukum terhadap dirinya behitu cepat, sementara berbagai pelaporan umat Islam terhadap orang-orang yang diduga telah menistakan agama Islam ternyata tidak berlanjut. 

Ia menyatakan jika ia langsung ditahan melalui proses hukum yang sedemikian cepat ini, berarti Demokrasi dan keadilan telah mati di negeri ini. Dan ia mengajak seluruh rakyat untuk menyuarakan terus kebenaran dan jangan tunduk kepada kezaliman. 

"Jika nanti saya tidak pulang dan langsung di tahan maka ketahuliah bahwa Demokrasi dan keadilan di negeri ini sudah mati!!  Wahai Bangsaku.. wahai Rakyatku.. khususnya umat Islam, para ulama dan para Habaib bukalah mata kalian suarakan trus kebenaran dan Jangan tunduk kepada  Kedzaliman!", ujar Habib Bahar. 

Sebagai informasi sudah banyak laporan umat Islam terhadap orang-orang yang diduga menistakan agama Islam seperti Denny Siregar, Permadi Arya, Ade Armando, Sukmawati, Guntur Romli, Viktor Laiskodat dan lainnya namun hingga kini mereka bak kebal hukum,  masih aman-aman saja.

Foto: Aziz Yanuar SH dan Ichwan Tuankotta SH

Sumber: liputan6.com