Hadapi Sidang Vonis 6 April, Munarman: FPI Tolak Kekerasan dan Terorisme!
Senin, 28 Maret 2022
Faktakini.info, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan terorisme Munarman menegaskan dirinya dan FPI menolak cara kekerasan dan terorisme sebagai sarana perjuangan maupun dakwah. Hal itu disampaikan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini.
Munarman menyebut ada upaya pelabelan dan framming bahwa dirinya adalah teroris. Menurut dia, FPI telah menolak kekerasan, terorisme, dan berbagai peristiwa pemboman sejak bom Bali 2002.
"FPI sudah mengecam dan menyatakan bahwa hal tersebut adalah tindakan terorisme bukan jihad," kata Munarman di PN Jakarta Timur, Jumat, 25 Maret 2022.
FPI, lanjutnya, sangat mendukung aparat negara untuk memberantas terorisme juga kelompok teroris manapun. FPI juga mengecam aksi terorisme yang menyasar rumah ibadah.
"Saya tampilkan kembali bukti-bukti tersebut agar Penuntut Umum melek matanya, bahwa bukan karena sudah ramai dibicarakan baru klarifikasi. Tapi FPI dan saya selalu konsisten menolak cara-cara kekerasan apalagi terorisme," ujarnya.
Dalam dupliknya, Munarman menyampaikan bukti pernyataan sikap FPI yang mengecam serangkaian teror pengeboman sejumlah gereja di Jawa Timur hingga penyerangan oleh kelompok bersenjata di Papua.
Pada Rabu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya. Menurut jaksa, pembelaan Munarman tidak berdasar pada fakta-fakta yang lengkap dan utuh. Kemudian, jaksa juga beranggapan apa yang disampaikan Munarman dalam pleidoi tidak merujuk pada keterangan saksi, ahli, hingga alat bukti.
"Bahwa nota pembelaan terdakwa munarman tidak didasarkan fakta lengkap dan utuh baik yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, alat bukti rekaman," kata jaksa.
Jaksa juga berpendapat, apa yang tertuang dalam surat dakwaan dan surat tuntutan menunjukkan jika perbuatan Munarman merupakan perbuatan yang diungkap secara utuh sebagaimana dikehendaki oleh undang-undang pemberantasan tindakan terorisme.
Usai sidang duplik ini, terdakwa Munarman akan menghadapi sidang vonis pada Rabu, 6 April 2022. "Majelis sudah bermusyawarah, insya Allah putusan akan dibacakan pada hari Rabu," kata hakim dalam sidang Jumat siang.
Sebelum ditangkap, Munarman telah menyampaikan ada operasi untuk menteroriskan dirinya dan FPI dan itu semua terkait dengan kasus pembunuhan 6 Laskar FPI di tol KM 50 Jakarta - Cikampek yang terjadi pada hari Senin (7/12/2020) lalu.
“Ini ada operasi media yang besar-besaran dan sistematis untuk penggalangan opini publik dalam rangka memframing, menstigma dan melabelisasi saya dan FPI agar diteroriskan. Tujuannya supaya kalau FPI dianggap organisasi teroris maka pembunuhan terhadap anggota FPI itu menjadi sah. Supaya nanti kalau pengurus FPI mati ditembak atau ditangkap itu tidak ada yang bela, dan kasus enam laskar menjadi hilang,” kata Munarman dalam video yang diterima Suara Islam Online, Kamis (11/2/2021).
Dalam sidang sebelumnya, Munarman menyampaikan apa yang terjadi saat ini merupakan sebuah fitnah untuk dirinya, sebab itu tidak sesuai dengan kenyataan.
“Kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya. Tidak sesuai dengan kenyataan apa yang ada dalam diri saya,” ujar Munarman dalam sidang yang digelar secara online di PN Jaktim, Rabu (1/12/2021).
Sumber: tempo.co dan lainnya