Kapan Kasus Ujaran Tempat Jin Buang Anak Disidangkan?

 



Rabu, 9 Maret 2022

Faktakini.info 

*KAPAN KASUS UJARAN TEMPAT JIN BUANG ANAK DISIDANGKAN ?*

_[Catatan Advokasi Terhadap Wartawan Senior Edy Mulyadi]_

Oleh : *Ahmad Khozinudin S.H.*

Advokat, Ketua Umum KPAU

Wartawan Senior Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri sejak tanggal 31 Januari 2022. Menurut perhitungan, *maksimal tanggal 31 Maret 2022 perkaranya wajib dilimpahkan ke pengadilan.* Mengingat, penyidik sesuai ketentuan pasal 20 Jo pasal 24 ayat (1) KUHAP, hanya memiliki kewenangan maksimum kumulatif 60 hari.

Ketua Tim Advokasi Dr. Herman Kadir, SH MH menginformasikan berkas akan segera dilimpahkan. Bang Djuju Purwantoro, juga sering memberikan update perkembangan kasus dan kondisi kesehatannya.

Alhamdulillah, Bang Edy dalam kondisi sehat wal Afiat. Tetap istiqamah dalam jalur perjuangan, meski badan dalam kurungan.

Penulis sendiri, dalam setiap diskusi diberbagai daerah, baik di Madura, Surabaya, Purwakarta, dan seputar wilayah Jabodetabek, selalu menginformasikan kondisi Bang Edy Mulyadi, sekaligus memohon doa dan dukungan segenap tokoh dan elemen umat terutama yang selama ini berinteraksi dengan Bang Edy Mulyadi. Sejumlah tokoh dan ulama nasional, telah memberikan dukungan berupa pernyataan dan jaminan bagi ikhtiar penangguhan penahanan.

Sebut saja ada Profesor Suteki, Guru Besar Hukum dan Masyarakat dari Semarang. Dr Muhammad Taufik, SH MH, ahli hukum pidana dari Solo. Profesor Daniel Muhammad Rasyid, seorang tokoh nasional dari Surabaya. Bapak Muhammad Syukri Fadholli, tokoh nasional dari Yogyakarta. KH Ali Salim, KH Azis Syahid (Ra Azis) Ulama dan pengasuh Ponpes dari Madura, dan masih banyak lagi.

Sejumlah tokoh dari Depok, sedang diusahakan untuk memberikan dukungan. Begitu pula yang ada di Jakarta, Bogor, Tangerang hingga Bekasi. Di Kendari Sulawesi Utara, juga mengupayakan hal yang sama.

Dari berbagai diskusi diberbagai daerah yang penulis lakukan, mayoritas tokoh dan ulama justru berterima kasih kepada Bang Edy Mulyadi. Mereka semua, menjadi paham ada apa dibalik ngototnya pemerintah pindah ibukota, dan siapa saja oligarki yang diuntungkan oleh proyek IKN.

Soal Tempat Jin Buang Anak ? mereka semua tersenyum, ungkapan itu jamak dilakukan masyarakat dan bukan sebuah kejahatan. Meminjam istilah Prof Aceng Suheri, ahli linguistik forensik, ungkapan itu hanyalah metafora kultural. Tidak memiliki konotasi negatif atau masuk delik pidana.

Semua juga paham, masalahnya adalah Bang Edy terlalu kritis dan berani, menyebut nama-nama pihak yang akan diuntungkan dari proyek IKN. Bukan karena soal menyinggung masyarakat adat tertentu. Buktinya, Arteria Dahlan yang jelas-jelas merendahkan masyarakat Sunda, kasusnya tidak diproses polisi.

Dibalik keberanian bang Edy Mulyadi, ada rasa kebanggaan dan merasa terwakili aspirasinya. Itulah, pesan yang dapat penulis tangkap dari sejumlah tokoh dan ulama diberbagai wilayah. Mereka tahu, Bang Edy bukan penjahat. Sebaliknya, Bang Edy adalah pejuang yang berani melawan tirani oligarki.

Karena itulah, saat diminta memberikan dukungan berupa surat jaminan untuk Bang Edy Mulyadi, semuanya bersemangat memberikan. Semoga, Allah SWT memberikan balasan bagi setiap hamba-Nya yang berjuang menegakkan keadilan.

Kembali ke Bang Edy Mulyadi, dukungan dan doa kita akan mengkonfirmasi bahwa kita tidak ridlo proyek IKN hanya untuk bancakan oligarki. Karena itu, kita semua wajib terus bersuara, untuk melawan rencana zalim rezim yang  berusaha memaksakan pindah ibukota, meskipun tidak ada urgensinya. [].

Nb.

Bagi segenap tokoh dan ulama, yang berkenan memberikan jaminan, bisa japri via WA ke nomor penulis : 081290774763.